Selasa, 07 April 2009

Risiko Nikah Usia Dini (Radar Bojonegoro-Jawa Pos Group)

Risiko Nikah Usia Dini
Oleh : dr. H. Nurul Kawakib, SpB*

Nikah usia dini pada wanita tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, melanggar Undang – Undang tentang Pernikahan, Undang Undang Perlindungan Anak dan HAM, tapi juga menimbulkan persoalan bisa menjadi peristiwa traumatik yang akan menghantui semur hidup dan timbulnya persoalan risiko tinggi terjadinya penyakit pada wanita serta risiko tinggi berbahaya saat melahirkan, baik pada si ibu maupun pada anak yang dilahirkan.
Risiko Penyakit
Akibat nikah usia dini berisiko tinggi terjadinya penyakit kanker leher rahim, karena hubungan seks terlalu dini. Sebuah penelitian di Inggris yang diterbitkan jurnal BMC Research Notes menyebutkan, bahwa ada hubungan antara hubungan seks terlalu dini dengan penyakit kanker leher rahim. Sebuah penelitian di Inggris yang diterbitkan di jurnal BMC Research Notes membuktikan bahwa ada hubungan antara hubungan seks yang terlalu dini dengan penyakit kanker leher rahim. Tes pap smear dan pemeriksaan selanjutnya menemukan, bahwa 37 persen pasien yang memiliki lesi prakanker leher rahim berusia di bawah 25 tahun. Dan mereka ini, 62 persen pertama kali berhubungan seks di bawah usia 14 tahun.
Lesi kanker tingkat tinggi itu diklasifikasikan sebagai cervical intraepithelial neoplasia-3 (CIN-3). Ini adalah jaringan tidak normal yang jika tidak diobati dapat berkembang menjadi kanker ganas yang menyebabkan kematian. Dari pasien yang mengalami lesi tersebut, 43 persennya terinfeksi virus human papiloma, yang sering menyebabkan penyakit kutil kelamin. Virus tersebut sudah diketahui menjadi penyebab penyakit kanker leher rahim. Sekitar 13 persen diantaranya diketahui terinfeksi jamur klamidia, yang juga menyebabkan gangguan penyakit di organ kelamin. Klamidia adalah penyakit infeksi kelamin pada orang muda. Didapatkan pada mereka yang berusia di bawah 25 tahun 80 persennya memiliki CIN-3 dan klamidia.
Penelitian lain menyebutkan, selain risiko rentan menularkan infeksi, pada mereka yang berhubungan seks di bawah usia 16 tahun, ternyata didapatkan risiko terkena kanker leher rahim tiga kali lipat dibandingkan populasi usia 20 tahun ke atas.
The American Psychological Association telah meneliti dan menemukan bahwa berhubungan seks sebelum waktunya meningkatkan kemungkinan seorang wanita mengalami depresi. Ada 19 persen wanita yang mengalami gejala – gejala depresi. Pimpinan the Christian Medical Fellowship membenarkan penelitian itu dan berkata, “Ada kaitan erat antara peningkatan risiko depresi dengan wanita muda yang terlalu dini menikah dan berhubungan seks.”
Risiko Melahirkan
Risiko melahirkan lebih besar terjadi pada wanita usia kurang 20 tahun. Karena menurut ilmu kedokteran, pada usia tersebut wanita belum mencapai keadaan yang disebut di QS.46:15 dengan ”balagha asyuddah”, yaitu keadaan kesempurnaan perkembangan. Perkembangan anatomi belum sempurna betul, begitu pula perkembangan psikologis belum mencapai kematangan (psychologically mature). Sehingga risikonya tidak saja pada si ibu tapi juga pada anak yang dilahirkan.
Agar melahirkan dapat belangsung secara normal, faktor ibu memegang peranan yang sangat penting. Faktor ibu disini mencakup semua faktor kesiapan dari si ibu untuk dapat melahirkan secara sempurna. Dan yang terpenting adalah sempurnanya jalan lahir (pasage) pada saat melahirkan. Faktor penting tersebut biasanya tidak dipenuhi pada wanita yang terlalu muda usianya.
Semakin dekat dengan waktu melahirkan, kontraksi rahim seharusnya semakin kuat. Tapi yang terjadi pada wanita yang terlalu muda usianya, kontraksi rahim terlalu lemah, karena belum matangnya alat reproduksi. Akibatnya persalinan menjadi lama dan perdarahan yang terjadi semakin banyak. Untuk menghindari risiko tersebut tidsk jarang dokter melakukan tindakan pembedahan (sectio caesarea).
Sempitnya panggul merupakan risiko yang berakibat fatal, baik bagi si ibu maupun si bayi yang dilahirkan. Akibat sempitnya panggul proses melahirkan akan lama. Dan ini merupakan penyebab pula terjadinya angka kesakitan dan angka kematian yang tinggi pada ibu dan anak.
Jika proses melahirkan terlalu lama dan tidak mendapatkan penanganan dokter, otot – otot dan jaringan dimana alat kelamin luar terdapat (perineum) akan mengalami robekan (ruptur), bisa ringan sampai berat. Disamping luka dan robekan dapat timbul lubang tidak normal (fistel), bisa antara lubang kandung kemih dan vagina (vesicovaginalis fistel) sehingga air kencing bisa mengalir ke vagina atau lubang antara usus ke vagina (rectovaginalis fistula) sehingga kotoran dari usus (feces) bisa masuk ke vagina.
Kalau sudah terlanjur demikian, meskipun dapat diperbaiki dengan tindakan operasi pada lubang dan robekan itu dengan sebaik – baiknya, namun demikian bagian tubuh wanita itu selanjutnya merupakan bagian yang peka dan berakibat penderitaan yang tidak ada hingganya sepanjang hidupnya. Karena otot – otot dan jaringan – jaringan yang telah robek itu elastisitasnya tidak dapat dikembalikan lagi sepenuhnya, sehingga ras,a sakit atau nyeri di bagian tubuhnya ini tetap mengganggunya.
Selanjutnya dapat timbul penderitaan lainnya, misalnya risiko seluruh dinding liang dubur tersembul (prolaps recti), rahim tersembul keluar (prolaps uteri)atau nliang senggama tersembul keluar (prolaps vagina) atau dubur tersembul keluar (prolaps ani).
Risiko pada janin disebabkan kurang siapnya si ibu. Kurang siap dan kurang matangnya si ibu berpengaruh pada perkembangan janin yang ada dalam kandungan. Karena janin dalam kandungan segala kebutuhannya didapat dari si ibu melalui placenta. Risiko tinggi terjadi berat badan janin rendah dan pertumbuhan yang abnormal. Kemungkinan terjadi bayi lahir sebelum genap bulan atau lahir mati lebih besar terjadi. Dan dari penelitian didapat besar pula pengaruhnya pada kecerdasan anak. Penelitian yang dilakukan pada anak usia 4 tahun didapatkan, 11 persen dari mereka mempunyai IQ dibawah 70. Sedangkan pada anak – anak dari ibu dewasa yang ber IQ dibawah 70 didapatkan hanya 2,6 persen.
Akhirnya, kita perlu perhatikan keadaan ”balagha asyuddah”, yakni keadaan dimana seseorang sampai kepada (balagha) kesempurnaan perkembangan (asyuddah), jika tidak menginginkan risiko besar terjadinya penyakit dan tidak menginginkan anak turun dalam keadaan lemah dan cacat. Wallahua’lam.

* Penulis adalah dokter ahli bedah RSI NU Lamongan. Mengajar di Akademi Kebidanan Unisla, FK UMM dan Akper Lamongan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut