Menunda Haid Untuk Berhaji
Oleh : dr. H. Nurul Kawakib, SpB*
Menunaikan ibadah haji, bagi para calon jamaah haji (CJH) wanita usia subur, terdapat halangan haid yang dapat menyebabkan tertundanya rukun haji yaitu tawaf (keliling Ka’bah), tidak bisa bersama muhrim atau keluarga atau regu atau rombongan atau bahkan kelompok terbang (kloter) nya, yang dapat mengganggu psikologis CJH sehingga dapat mengalami gangguan psikologis dan mengganggu kesempurnaan hajinya. Disamping itu karena mengalami haid dapat menyebabkan CJH tidak bisa menjalankan salat arba’in (40 waktu salat) di masjid Nabawi yang merupakan idaman setiap orang yang menunaikan ibadah haji.
Perkembangan ilmu kedokteran menawarkan obat menunda haid untuk berhaji, sehingga dapat menjalankan tawaf dan rukun haji lainnya bersama di Mekkah, serta dapat salat arba’in di Madinah sebagaimana diinginkan, tanpa terhalang timbulnya haid, sehingga CJH dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna.
Haid merupakan bagian fitrah (kodrat) wanita dan ketentuan Allah SWT. Rasulullah SAW telah bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, ” Inna haadhaa syai un katabahullaahu ‘alaa banaati aadam/Ini (haid) merupakan ketentuan Allah yang ditetapkan bagi anak – anak bani Adam.”
Secara lughot bahasa Arab haid artinya sesuatu yang mengalir. Sedangkan menurut hukum syara’ atau hukum fiqih artinya adalah darah yang keluar mengalir dari rahim wanita secara alami, tanpa sebab dan pada waktu-waktu yang tertentu saja. Haid adalah darah alami, tidak muncul karena sebab penyakit, luka, keguguran atau bersalin. Karena haid adalah darah alami, maka teksturnya juga berbeda, sesuai kondisi, lingkungan, dan temperatur udara tempat wanita tersebut hidup. Oleh sebab itu, kaum wanita sendiri berbeda-beda satu dengan yang lainnya.secara signifikan dalam soal haid. Dalam QS.2:222 disebutkan tentang haid, “Yas-aluunaka’anil mahiidh qul huwa adzaa…/Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,’Haid itu adalah darah kotor…”
Dari segi medis, haid adalah suatu keadaan dimana rahim (uterus) permukaannya (endometrium) lepas disertai perdarahan, akibat tidak terjadinya pembuahan (fertilisasi). Di permukaan rahim yang penuh dengan luka-luka, terjadi perlepasan permukaan yang selanjutnya akan diikuti oleh pembaharuan permukaan rahim itu. Hal tersebut dapat terjadi antara lain karena pengaruh hormon-hormon yang dikeluarkan oleh kelenjer wanita. Haid merupakan perubahan siklus pada alat kandungan sebagai persiapan untuk kehamilan. Siklus tersebut merupakan proses yang kompleks dan harmonis meliputi otak (serebrum,hipotalamus, hipofisis) alat kelamin (genitalia) dan kelenjer-kelenjer (korteks adrenal, glandula tiroid dan kelenjer-kelenjer lainnya), yang dalam keadaan normal berlangsung tiap bulan sekali.
Lama haid sesuai dengan yang biasa terjadi pada seorang wanita dan pada setiap wanita bisa berbeda. Bila lama haid tidak seperti biasanya, bisa jadi bukan darah haid tetapi darah istihadhoh (darah penyakit). Nabi Muhammad SAW telah bersabda, “’An Hamnata binti Jahsyin qoolat : Kuntu ustahaadhu haidhotan katsiirotan syadiidatan. Fa ataitun Nabiya shollallaahu’alaihi wasallam : Astaf tiihi. Faqoola innamaa biya rokhdotun minasysyaithooni, fa tahayyadhii sittata ayyaamin au sab’ata ayyaamin. Tsummaghtasilii fa idzastanqo-aati fa shollii arba’ata wa ‘isyriina au tsalaatsata wa ‘isyriina wa shuumii wa shollii fa inna dzaalika yujzi-uka wa kadzaalika faf’alii wa kulla syahrin kamaa tahiidlunnisaa-u /Dari Siti Hamnah binti Jahas, ia berkata: Saya pernah dapat haid sangat lama, lalu saya dating kepada Nabi SAW. Lalu beliau bersabda : Sebetulnya itu adalah tipuan setan belaka. Oleh karena itu jadikanlah engkau berhaid enam hari atau tuju hari. Kemudian mandilah engkau. Maka apabila cukup hitungan hari haidnya demikian, hendaknya engkau lakukan shalat selama dua puluh empat atau duapuluh tiga hari. Puasalah dan shalatlah yang demikian itu sahlah untukku, begitulah seterusnya engkau lakukan tiap-tiap bulan, seperti wanita yang lain.”
Warna darah haid telah dinyatakan oleh Nabi SAW, “An Aa’isyata anna Faathimata binti Abii Hubaisyin, kaanat tustahaadhu. Faqoola Rasuulullohi shollalloohu ‘alaihi wasallam : Inna damal haidhi damun aswadu yu’rofu…/Dari ‘Aisyah, sesungguhnya Fatimah binti Abi Hubaisy, telah mengeluarkan darah penyakit. Lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya: Sesungguhnya darah haid itu hitam warnanya dikenal benar di kalangan kaum wanita…”
Haid menyebabkan CJH wanita tidak boleh melakukan tawaf, “ Hadis riwayat Muslim, ‘An Aa’isyata RA, anna Rasuulallaah SAW, dakhala ‘alaihaa wahiya tabkii faqoola lahaa : Anafasti, ya’nii jaa at haidlotuka ? Qaalat : na’am. Qoola : Inna haadhaa syai un katabahullaahu ‘alaa banaati aadam. Faqdii maa yaqdlil hajju ghaira an laa tathuufii bilbaiti hatta taghtasilii/ Dari ‘Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW masuk ke kamar ‘Aisyah dan didapati beliau, ‘Aisyah sedang menangis. Rasulullah bertanya kepadanya : “Apakah engkau haid ?” Jawab ‘Aisyah : “Betul, ya Rasulullah.” Sabda Rasulullah SAW : “ Haid itu suatu peristiwa yang telah ditetapkan oleh Allah harus terjadi atas puteri-puteri Adam. Karena itu tunaikanlah segala kewajiban haji, kecuali engkau belum boleh tawaf di Ka’bah, sebelum engkau mandi suci lebih dahulu. “
Haid juga menyebabkan CJH wanita diharamkan mengerjakan salat dimana saja, baik salat di Masjidil Haram Mekkah maupun salat arba’in di masjid Nabawi Madinah. Nabi SAW telah bersabda, “Laa yaqbalullaahu shalaata ahadikum, idhaa ahdatsa hatta yatawadldla a/ Tidak diterima Allah salat seorang kamu apabila berhadas, sehingga ia berwudhu”.
Bila ingin menunda haid untuk berhaji dapat diupayakan dengan obat-obatan. Ada dua cara untuk menunda haid, yaitu dengan konsumsi pil dan suntikan. Dengan pil ada dua macam pil yang bisa dipilih. Pil mono (hanya mengandung progesteron) dan kombinasi (mengandung progesteron dan estrogen). Salah satu pil kombinasi adalah pil kontrasepsi (pil KB). Keuntungan penggunaan pil, komplikasi atau efek samping bisa cepat diketahui dan ditangani. Tingkat keberhasilan pil ini dipengaruhi oleh cara konsumsi. Minum pil sebaiknya jatuh sebelum masa subur. Misalkan seorang wanita biasa haid tanggal 30, maka minum pil 14 hari sebelum masa haid, yaitu tanggal 16.
CJH wanita yang mengonsumsi pil aturannya tidak sembarangan. CJH wanita harus meminum pil teratur sekali dalam sehari. Tidak boleh terlewat satu hari pun. Kalau terlewat bisa terjadi perdarahan walaupun tidak banyak (spoting) dan itu bukan haid. Ada beda antara haid dengan perdarahan akibat lalai minum pil. Darah pada haid lebih kental dan berwarna kehitaman. Juga, terdapat lendir (sisa dari lapisan rahim) dan rasa sakit pada pinggul. Sedangkan perdarahan akibat lalai minum pil lebih encer dan berwarna merah segar. Umumnya berupa flek (bercak) tanpa rasa sakit pada pinggul.
Kalau enggan minum pil setiap hari, alternatifnya suntikan pengatur haid. Ada dua macam menurut lama kerja obat, obat suntik yang lama kerjanya tiga bulan atau obat suntik yang lama kerjanya satu bulan. Keduanya hanya mengandung progesteron.
Aspek hukumnya terdapat berbagai pendapat para ulama. Syekh Mar’i Al-Maqdisy Al-Hambaly, Syaikh Ibrahim bin Muhammad (keduanya ahli fiqih madzab Hanbali) dan Yusuf Al-Qardawy (ahli fikih kontemporer) berpendapat, bahwa wanita yang mengkhawatirkan hajinya (dan umrah) tidak sempurna, maka dia boleh menggunakan obat untuk menunda haidnya. Alasan mereka adalah karena wanita itu sulit menyempurnakan hajinya, sedangkan teks (dalil) untuk melarang menunda haid itu tidak ada. Disamping itu menunda haid tersebut tidak membawa bahaya bagi wanita tersebut.
Majelis Ulama Indonesia dalam sidang komisi fatwanya pada tahun 1984 menetapkan, bahwa untuk kesempurnaan dan kekhusyu’an seorang wanita dalam melaksanakan ibadah haji, maka mengunakan obat penunda haid untuk kesempurnaan ibadah haji hukumnya adalah mubah (boleh).
Para fuqaha’ (ulama ahli fiqih) mayoritas sependapat menunda haid untuk berhaji dengan obat – obatan. Hal ini sebagaimana dasar kaidah fiqhiyyah yang menyatakan, pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya. Juga sampai saat ini belum ada temuan kedokteran bahwa obat untuk menunda haid itu menimbulkan bahaya bagi pemakainya. Wallahua’lam.
* Penulis adalah Dokter Ahli Bedah (Konsultan) RSI NU yang beberapa kali menjadi Tim Medis Haji, mengajar di FK UMM, Akbid Unisla dan Akper Lamongan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar