Urgensi Santunan Spiritual di Rumah Sakit
Oleh : H. Dr. Nurul Kawakib, SpB*
Rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan. Pelayanan diwujudkan melalui upaya penyembuhan pasien (kuratif), pemulihan kesehatan pasien (rehabilitatif), yang ditunjang upaya peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan gangguan kesehatan (preventif), secara menyeluruh (holistik) dengan pendekatan biopsikososiospiritual sebagaimana disebutkan oleh Organisasi Kesehatan Sedunia (World Health of Organisation).
Terdapat kecenderungan pendekatan yang dilakukan pada pasien-pasien di rumah sakit tidak secara holistik, hanya ditujukan pada pendekatan fisik (biologis) semata dan melupakan pendekatan spiritual, padahal pendekatan spiritual merupakan pendekatan yang urgen, karena sebagai kebutuhan dan kewajiban.
Kebutuhan dan Kewajiban
Spiritual bagi seseorang merupakan kebutuhan dan kewajiban, karena sebagai fitrah manusia dan sebagai pelaksanaan perjanjian fundamental ketika di alam ruh, antara manusia dan Tuhan, bahwa manusia akan menyembah Tuhan.
Menurut Najati dalam bukunya Al-Hadiitsun-Nabawiy wa ‘Ilmun-Nafs, manusia memiliki motivasi untuk memenuhi kebutuhan spiritual. Secara fitrah manusia memiliki kesiapan (potensi) untuk bertauhid (mengesahkan Allah), mendekatkan diri kepada-Nya, kembali kepada-Nya, meminta pertolongan kepada-Nya ketika dalam situasi genting, termasuk ketika sakit atau sebagai pasien di rumah sakit.
Manusia ketika di alam ruh sebelum diciptakan di alam dunia telah mengambil perjanjian dengan Tuhan, sebagaimana Allah swt. telah berfirman : “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman) :” Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan :”Sesungguhnya kami (keturunan adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan).”(Q.7:172). Ayat tersebut, menurut Nurcholish Madjid, merupakan janji fundamental antara manusia dan Tuhan bahwa manusia akan menyembah Tuhan.
Nurcholish Madjid dalam bukunya Pintu-Pintu menuju Tuhan menyebutkan, para ahli tafsir mengaitkan perjanjian ini dengan fitrah manusia. Karena itu seruan dalam kitab suci agar manusia menerima agama yang benar yaitu menjalankan nilai–nilai Ilahi (spiritual islam), dikaitkan dengan fitrah tersebut. Firman Allah “Maka hadapkanlah wajahmu kepada agama dengan penuh minat kepada kebenaran, sesuai dengan fitrah Allah yang telah menciptakan manusia atau fitrah itu” (Q.30:30). Agama atau dalam istilah kitab suci “din” artinya tunduk dan patuh kepada Allah yang tidak lain adalah pelaksanaan janji fundamental tersebut.
Makna “tunduk dan patuh” secara luas meliputi secara keseluruhan tingkah laku dalam hidup ini harus tidak lepas dari nilai-nilai Ilahi dengan tujuan untuk beribadah kepada Tuhan (Q.51:56). Kemudian dalam wujud hariannya, tunduk dan patuh kepada Tuhan dengan spiritual Islam yang merupakan inti agama itu mengandung arti mengarahkan seluruh pekerjaan untuk mencapai ridha Allah (Q.92:20-21) merupakan pelaksanaan perjanjian fundamental antara Tuhan dan manusia. Dan itu adalah kewajiban.
Urgensi Santunan Spiritual
Apabila seseorang dinyatakan sakit dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit sering menimbulkan keguncangan mental dan spiritual. Adanya penyakit yang membuat dia berbaring di rumah sakit menimbulkan pertanyaan tentang dirinya dan penyakitnya. Apakah perjalanan penyakit pada dirinya akan berkelanjutan lama atau dalam waktu singkat akan berakhir dengan kematian. Apalagi jika prognosis penyakitnya tidak jelas.
Keharusan untuk berpisah dengan keluarga membuat ia merasa kesepian. Hari-hari yang biasanya dapat dilewatkan bersama-sama di tengah keluarga, menjadi sendiri. Ini semakin menambah keguncangan jiwanya. Disamping itu akibat sakit dan rawat inap di rumah sakit menyebabkan dia harus pula melepaskan tugas, pekerjaan dan tanggung jawabnya. Ini menjadikan kemelut di dalam pikirannya, apalagi jika tugas, pekerjaan dan tanggung jawab itu besar dan belum terseleseikan. Pastilah ini akan mengganggu ketenangan dirinya dan memperberat beban mentalnya.
Di dalam rawat inap di rumah sakit dia memiliki lebih banyak waktu kosong, namun ternyata keadaan ini justru menambah beban mental yang berat, terutama bagi orang yang sudah terbiasa aktif. Disamping itu, adanya aturan makan tertentu, aturan perawatan khusus, dan lain-lain yang kesemuanya itu belum tentu dipahami maksud tujuannya, pastilah akan memperberat beban mentalnya.
Juga apabila dia dihadapkan pada suatu keputusan yang teramat berat untuk diputuskan, misalnya dia mengidap penyakit yang memerlukan tindakan bedah. Pastilah keputusan itu akan terasa sangat berat, terutama apabila akibat tindakan pembedahan itu akan menyebabkan kecacatan yang menetap.
Semua peristiwa tersebut akan membawa keguncangan mental sehingga santunan spiritual sangat urgen dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Dengan santunan spiritual akan dapat menyebabkan kembali kepada Allah dan ingat Allah (dzikrullah). Dengan dzikrullah dapat menjadi tenang dan tenteram (Q.13:28).
Keberhasilan santunan spiritual dipengaruhi oleh dua hal yaitu titik Tuhan (god spot) dan suara hati spiritual. Ramachandran dan timnya dari California University telah menemukan eksistensi god spot dalam otak manusia, dan disebutnya sudah built in sebagai pusat spiritual. Bila titik Tuhan terbuka akan mendorong suara hati spiritual bekerja dengan baik. Sebaliknya bila titik Tuhan tertutup, maka suara hati spiritual akan tertutup. Suara hati spiritual akan mempengaruhi emosi terkendali dan tidak terkendali. Emosi terkendali menghasilkan pikiran merasa tenang dan tentram.
Dengan santunan spiritual paling tidak pasien mengetahui bahwa sakit merupakan cobaan dari Allah (Q.57:22), Allahlah yang menyembuhkan (Q.26:80) dan tahu adanya legalitas islam terapi medis (HR. Turmudhi) dan bedah (HR. Muslim). Selanjutnya diharapkan bersikap sabar (Q.2:155), berprasangka baik pada Allah (Hadis Qudsi), ridha (Q.92:20-21), ikhtiar dan tawakal (Q.3:159), berdoa (Q.40:60), selalu menmgingat Allah (Q.13:28) dan syariat tetap dijalankan sebagaimana Nabi Ayyub saat menderita penyakit (Q.38:41-44, Q.21:84), dengan niat yang benar (HR. Bukhari Muslim), ikhlas karena Allah semata (Q.6:162) sehingga dapat menghilangkan kecemasan atau mennjadi tenang dan tenteram (Q.13:28) serta motivasi yang positif meningkat (Q.2:286).
Santunan spiritual dapat sebagai pre emptive analgesia (pencegahan nyeri) pada pasien-pasien yang berisiko tinggi nyeri, baik bukan karena tindakan pembedahan atau akibat tindakan pembedahan, karena dapat mengelola kecemasan. Santunan spiritual diduga dapat menumbuhkan persepsi dan motivasi positif dan mengefektifkan mekanisme penanggulangan adaptasi (mekanisme coping).
Salah satu faktor yang mempunyai pengaruh penting terhadap kejadian yang menimbulkan stres adalah mekanisme coping. Respon individu terhadap stres, dengan mekanisme coping yang positif dan efektif dapat meredakan atau menghilangkan stres. Sebaliknya mekanisme coping yang negatif dan tidak efektif dapat memperburuk kesehatan dan memperbesar potensi sakit.
Mekanisme coping adalah mekanisme untuk mengatasi perubahan yang diterima. Apabila mekanisme coping ini berhasil maka orang tersebut dapat beradaptasi terhadap perubahan tersebut atau akan merasakan beban berat menjadi ringan. Mekanisme coping ini dapat dipelajari, sejak awal timbulnya stresor dan orang menyadari dampak dari stresor tersebut. Kemampuan mekanisme coping setiap orang tergantung dari persepsi dan kognisi terhadap stresor yang diterima. Mekanisme coping terbentuk melalui kemampuan menyesuaikan diri pada pengaruh faktor internal dan eksternal.
Dalam mengontrol respon emosi dapat diupayakan dengan beberapa alternatif strategi. Ada yang menganjurkan dengan strategi cognitif redefinition, dimana pasien dibantu untuk melihat masalah dari sisi pandangan yang lebih positif. Ada yang menganjurkan dengan strategi cognitif restructuring yaitu upaya merubah persepsi menjadi lebih realistis dan konstruktif tentang stresor.
Santunan spiritual pada pasien memenuhi dua strategi tersebut, karena esensi manfaat yang dapat diperoleh dari santunan spiritual sendiri adalah hidup realistis, selalu optimis dalam menghadap problema hidup yang dihadapi, sehingga pasien tetap konstruktif. ”Sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya diperuntukkan kepada Allah (Q.6:162). Allah itu Maha Pengasih dan Penyayang (Q.1:1). Allah tempat berharap (Q.2:118). Tidak ada satu pun makhluk di muka bumi ini yang bisa menyebabkan mudarat dan menambah keuntungan, selain izin Allah (Q.9:51,Q.57:22).
Maka, melewati kejadian seperti sakit, dapat timbul chaos yang biasanya diikuti dengan semacam aktivitas soul searching, yang bisa membawa kepada keadaan spiritual yang lebih kuat atau krisis spiritual yang mengguncang. Karena itu santunan spiritual yang berdasar pada janji fundamental merupakan pendekatan yang urgen. Wallahua’lam.
* Penulis adalah Dokter Spesialis Bedah di Rumah Sakit Islam Nashrul Ummah Lamongan.
Selasa, 07 April 2009
Ta'awwun : Hubungan Dokter Pasien
Ta’awwun : Hubungan Dokter-Pasien
Oleh : dr. H. Nurul Kawakib, SpB*
Hubungan dokter-pasien, menurut Bahar Azwar -dokter spesialis bedah konsultan bedah onkologi-, ibarat kapas dalam air. Tidak ada yang mengetahui apakah air dalam kapas atau kapas dalam air. Demikian kentalnya senyawa ini sehingga bahagia dan kesedihanpun dirasakan bersama.
Hubungan air dan kapas tidak selalu berjalan dengan baik. Laksana hujan di hari panas, silang sengketa muncul pada waktu yang tidak terduga. Apakah pada waktu tanya jawab (anamnesis), pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, rujukan, sebelum pembedahan, sesudah pembedahan, waktu mau membayar dan sebagainya.
Silang sengketa adalah awal dari penuntutan. Hal ini umumnya disebabkan oleh kebutuhan akan uang, kecewa dan marah, komunikasi jelek antara dokter dan pasien, hasutan pihak ketiga seperti keluarga atau kenalan, upaya menutupi keadaan karena malu menderita sesuatu penyakit, keinginan membalas dendam atau melindungi pihak lain dan perangai dokter yang acuh akan musibah pasien.Bila diamati semua penyebab itu berasal dari kebutaan tentang hak dan kewajiban saling tolong menolong (ta’awwun) hubungan dokter-pasien dalam transaksi pengobatan (transaksi terapeutik).
Transaksi Terapeutik
Dokter bekerja pada suatu proses transaksi terapeutik dengan pasien. Agar hasilnya baik, oleh dokter yang bekerja dengan baik, maka syaratnya pasien pun harus berlaku sebagai pasien yang baik.Hasil akhir transaksi terapeutik menjadi tanggung jawab bersama setelah dokter-pasien berperan aktif secara sebaik-baiknya.
Menurut Daldiyono dalam bukunya Bagaimana Dokter Berpikir dan Bekerja, aspek penting dalam transaksi terapeutik antara dokter dan pasien ditinjau dari hak dan kewajiban, terdapat tiga aspek, yaitu aspek budaya, aspek etik dan aspek hukum. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang sulit untuk dipisah-pisahkan.
Contoh dalam aspek budaya adalah sikap dasar masing-masing pihak apakah suatu hubungan amal-percaya atau hubungan provider-konsumen (jual jasa), sikap paternalistik atau otonomi atau keseimbangan antara keduanya.
Filosofi dasar budaya transaksi terapeutik adalah amal-percaya disertai penghormatan otonomi pasien. Berkaitan dengan otonomi pasien tersebut antara lain meliputi Hak Asasi Manusia (HAM), kebutuhan dasar manusia, berpartisipasinya dalam proses transaksi terapeutik, kewajiban ikut mengambil keputusan medik, kewajiban mengambil keputusan sendiri, kewajiban mengikuti ketentuan sistem dan prosedur yang berkaitan dengan proses transaksi terapeutik serta kewajiban membayar biaya dan honorarium.
Aspek hukum yang dimaksud dalam transaksi terapeutik antara lain pasal yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perdata yang terkait, Undang-Undang kesehatan, ketentuan-ketentuan dalam asuransi, Undang-Undang perlindungan konsumen dan sebagainya.
Aspek etika bagi dokter berprinsip dasar altruisme atau primum non nocera yaitu tidak merugikan orang lain dan dari segi pasien adalah asas resiprokal yaitu imbalan yang wajar.
Hak dan Kewajiban
Hak pasien adalah berobat. Kewajibannya adalah bertanya, berterima kasih, patuh dan beritikad baik. Kewajiban dokter adalah melakukan upaya pengobatan dan tidak mengingkari amanah pasien. Haknya adalah menerima rasa terima kasih pasien. Hanya ada satu kiat untuk tidak mengingkari amanah pasien. Kiat itu adalah menghormati hak pasien. Menghormati hak pasien berarti melakukan upaya yang sebaik-baiknya bertujuan untuk mencapai tepat pengobatannya, cara pelayanannya, hemat biayanya dan selamat dunia akhirat Upaya tersebut hanya bisa dicapai bila upaya dokter memenuhi unsur tidak mencelakakan, efektif dan efisien serta tidak melanggar Kode etik atau hukum.
Hak pasien diatur dalam UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu disebutkan mengenai hak pasien yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, memilih, informasi, didengar, mendapatkan advokasi dan upaya perlindungan, pelayanan yang tidak diskrimatif, mendapatkan ganti rugi dan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Kesemuanya itu bermuara pada HAM yaitu hak atas pelayanan kesehatan dan hak otonomi atas diri pasien.
Hak atas pelayanan kesehatan diperoleh sejak masih dalam kandungan. Hak ini adalah bagian dari hak dasar manusia yang dikenal sebagai hak asasi manusia. Walaupun hak dasar sudah dikumandangkan oleh berbagai agama sejak dunia terkembang, kepustakaan mencatat nama John Locke tahun 1690 sebagai penemunya. Baru pada tahun1960 hak ini diakui secara resmi di Indonesia. Undang-undang Kesehatan no. 9 tahun 1960 pasal 1 menyebutkan : ”Tiap-tiap warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perlu diikutsertakan dalam usaha-usaha kesehatan pemerintah.” Ketentuan ini diperbarui dalam Undang-undang Kesehatan no. 23 tahun 1992 pasal 4 yang menyebutkan : ”Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.”
Sama halnya dengan pasien, dokter adalah warga negara. Sebagai warga negara dokter tidak boleh melanggar hukum. Dokter tidak boleh melanggar hak atas pelayanan kesehatan. Hak atas pelayanan kesehatan inilah yang mendasari adanya hubungan dokter-pasien.
Hak atas pelayanan kesehatan menimbulkan kewajiban hukum melayani dari dokter. Kewajiban ini tidaklah mutlak. Artinya dokter tidak wajib memberikan pertolongan kepada orang yang menolak pertolongan itu. Hak ini dikenal dengan hak otonomi atas diri pasien. Hak ini juga disebut dengan hak menentukan nasib sendiri.
Dari pihak pasien hak otonomi ini tidaklah mutlak, karena dibatasi oleh aturan hukum. Misalnya usaha mengakhiri hidup atau euthanasia merupakan tindakan melanggar hukum. Disebutkan di QS. 4 : 29, ”Wa laa taqtuluu anfusakum innallaaha kaana bikum rahiimaa (dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu).” Juga disebutkan dalam Undang-undang no.39 tahun 1999 yang membatasi hak asasi manusia dalam pasal 1 ayat 1, ”Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi perlindungan harkat dan martabat manusia.” Itulah alasan dasar mengapa euthanasia merupakan tindakan melanggar hukum di Indonesia.
Dari pihak dokter hak otonomi atas diri pasien membatasi kewenangan dokter dalam pengobatan. Batasan ini adalah keinginan, pilihan dan persetujuan pasien. Dokter tidak bisa melakukan tindakan bedah atau operasi tanpa persetujuan pasien.Bahkan seandainya pasien menolak untuk diobati, dokter harus mengabulkan keinginan pasien.Yang perlu pasien ketahui adalah akibat keinginannya. Apabila pasien menyetujui suatu tindakan medis, dokter mendapat perlindungan hukum atas tindakan itu. Misalnya pasien menyetujui tindakan operasi, dokter yang melakukan operasi itu mendapat perlindungan hukum. Artinya dokter itu tidak bisa dituntut karena melukai pasien dengan sayatan sesuai dengan teknik operasi penyakitnya. Namun perlindungan ini tidaklah mutlak. Apabila dokter itu melakukan operasi tidak sesuai dengan standar prosedur operasi atau dengan ceroboh tetap saja bisa dituntut.
Timbulnya silang sengketa hubungan dokter-pasien dapat ditelaah hubungannya dengan hak dan kewajiban dengan memilah masalah dokter dan masalah pasien. Masalah dokter adalah apakah dokter mendapat amanah (adakah amanah yang dititipkan, yang diharapkan, yang dipercayakan, yang disanggupi) dan apakah dokter melakukan perbuatan yang mengingkari hukum (adakah pelanggaran hak asasi pasien atau merusak hak subyektif dengan melanggar hak pasien dan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, seperti mencelakakan, tidak efektif dan tidak efisien, tidak sesuai dengan standar, dan melanggar Kode etik). Masalah pasien adalah apakah pasien mengingkari kewajibannya (bertanya, berterima kasih, patuh dan beritikad baik). Selanjutnya dapat disimpulkan apakah dokter amanah atau ingkar, apakah pasien telah melaksanakan kewajiban bertanya, berterimakasih, patuh dan beritikad baik.
Akhinya, ta’awwun atau tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (”Wa ta’aawanuu ’alal birri wattaqwaa wa laa ta’aawanuu ’alal itsmi wal ’udwaani wat taqullaaha innallaaha syadiidul ’iqaab.”(QS.5:2).Wallahua’lam bishshawab.
*Penulis adalah Dokter Spesialis Bedah (Konsultan) di RSI Nashrul Ummah Lamongan dan staf pengajar Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Oleh : dr. H. Nurul Kawakib, SpB*
Hubungan dokter-pasien, menurut Bahar Azwar -dokter spesialis bedah konsultan bedah onkologi-, ibarat kapas dalam air. Tidak ada yang mengetahui apakah air dalam kapas atau kapas dalam air. Demikian kentalnya senyawa ini sehingga bahagia dan kesedihanpun dirasakan bersama.
Hubungan air dan kapas tidak selalu berjalan dengan baik. Laksana hujan di hari panas, silang sengketa muncul pada waktu yang tidak terduga. Apakah pada waktu tanya jawab (anamnesis), pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, rujukan, sebelum pembedahan, sesudah pembedahan, waktu mau membayar dan sebagainya.
Silang sengketa adalah awal dari penuntutan. Hal ini umumnya disebabkan oleh kebutuhan akan uang, kecewa dan marah, komunikasi jelek antara dokter dan pasien, hasutan pihak ketiga seperti keluarga atau kenalan, upaya menutupi keadaan karena malu menderita sesuatu penyakit, keinginan membalas dendam atau melindungi pihak lain dan perangai dokter yang acuh akan musibah pasien.Bila diamati semua penyebab itu berasal dari kebutaan tentang hak dan kewajiban saling tolong menolong (ta’awwun) hubungan dokter-pasien dalam transaksi pengobatan (transaksi terapeutik).
Transaksi Terapeutik
Dokter bekerja pada suatu proses transaksi terapeutik dengan pasien. Agar hasilnya baik, oleh dokter yang bekerja dengan baik, maka syaratnya pasien pun harus berlaku sebagai pasien yang baik.Hasil akhir transaksi terapeutik menjadi tanggung jawab bersama setelah dokter-pasien berperan aktif secara sebaik-baiknya.
Menurut Daldiyono dalam bukunya Bagaimana Dokter Berpikir dan Bekerja, aspek penting dalam transaksi terapeutik antara dokter dan pasien ditinjau dari hak dan kewajiban, terdapat tiga aspek, yaitu aspek budaya, aspek etik dan aspek hukum. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang sulit untuk dipisah-pisahkan.
Contoh dalam aspek budaya adalah sikap dasar masing-masing pihak apakah suatu hubungan amal-percaya atau hubungan provider-konsumen (jual jasa), sikap paternalistik atau otonomi atau keseimbangan antara keduanya.
Filosofi dasar budaya transaksi terapeutik adalah amal-percaya disertai penghormatan otonomi pasien. Berkaitan dengan otonomi pasien tersebut antara lain meliputi Hak Asasi Manusia (HAM), kebutuhan dasar manusia, berpartisipasinya dalam proses transaksi terapeutik, kewajiban ikut mengambil keputusan medik, kewajiban mengambil keputusan sendiri, kewajiban mengikuti ketentuan sistem dan prosedur yang berkaitan dengan proses transaksi terapeutik serta kewajiban membayar biaya dan honorarium.
Aspek hukum yang dimaksud dalam transaksi terapeutik antara lain pasal yang terdapat pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Perdata yang terkait, Undang-Undang kesehatan, ketentuan-ketentuan dalam asuransi, Undang-Undang perlindungan konsumen dan sebagainya.
Aspek etika bagi dokter berprinsip dasar altruisme atau primum non nocera yaitu tidak merugikan orang lain dan dari segi pasien adalah asas resiprokal yaitu imbalan yang wajar.
Hak dan Kewajiban
Hak pasien adalah berobat. Kewajibannya adalah bertanya, berterima kasih, patuh dan beritikad baik. Kewajiban dokter adalah melakukan upaya pengobatan dan tidak mengingkari amanah pasien. Haknya adalah menerima rasa terima kasih pasien. Hanya ada satu kiat untuk tidak mengingkari amanah pasien. Kiat itu adalah menghormati hak pasien. Menghormati hak pasien berarti melakukan upaya yang sebaik-baiknya bertujuan untuk mencapai tepat pengobatannya, cara pelayanannya, hemat biayanya dan selamat dunia akhirat Upaya tersebut hanya bisa dicapai bila upaya dokter memenuhi unsur tidak mencelakakan, efektif dan efisien serta tidak melanggar Kode etik atau hukum.
Hak pasien diatur dalam UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen. Dalam aturan itu disebutkan mengenai hak pasien yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, memilih, informasi, didengar, mendapatkan advokasi dan upaya perlindungan, pelayanan yang tidak diskrimatif, mendapatkan ganti rugi dan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. Kesemuanya itu bermuara pada HAM yaitu hak atas pelayanan kesehatan dan hak otonomi atas diri pasien.
Hak atas pelayanan kesehatan diperoleh sejak masih dalam kandungan. Hak ini adalah bagian dari hak dasar manusia yang dikenal sebagai hak asasi manusia. Walaupun hak dasar sudah dikumandangkan oleh berbagai agama sejak dunia terkembang, kepustakaan mencatat nama John Locke tahun 1690 sebagai penemunya. Baru pada tahun1960 hak ini diakui secara resmi di Indonesia. Undang-undang Kesehatan no. 9 tahun 1960 pasal 1 menyebutkan : ”Tiap-tiap warga negara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan perlu diikutsertakan dalam usaha-usaha kesehatan pemerintah.” Ketentuan ini diperbarui dalam Undang-undang Kesehatan no. 23 tahun 1992 pasal 4 yang menyebutkan : ”Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.”
Sama halnya dengan pasien, dokter adalah warga negara. Sebagai warga negara dokter tidak boleh melanggar hukum. Dokter tidak boleh melanggar hak atas pelayanan kesehatan. Hak atas pelayanan kesehatan inilah yang mendasari adanya hubungan dokter-pasien.
Hak atas pelayanan kesehatan menimbulkan kewajiban hukum melayani dari dokter. Kewajiban ini tidaklah mutlak. Artinya dokter tidak wajib memberikan pertolongan kepada orang yang menolak pertolongan itu. Hak ini dikenal dengan hak otonomi atas diri pasien. Hak ini juga disebut dengan hak menentukan nasib sendiri.
Dari pihak pasien hak otonomi ini tidaklah mutlak, karena dibatasi oleh aturan hukum. Misalnya usaha mengakhiri hidup atau euthanasia merupakan tindakan melanggar hukum. Disebutkan di QS. 4 : 29, ”Wa laa taqtuluu anfusakum innallaaha kaana bikum rahiimaa (dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu).” Juga disebutkan dalam Undang-undang no.39 tahun 1999 yang membatasi hak asasi manusia dalam pasal 1 ayat 1, ”Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi perlindungan harkat dan martabat manusia.” Itulah alasan dasar mengapa euthanasia merupakan tindakan melanggar hukum di Indonesia.
Dari pihak dokter hak otonomi atas diri pasien membatasi kewenangan dokter dalam pengobatan. Batasan ini adalah keinginan, pilihan dan persetujuan pasien. Dokter tidak bisa melakukan tindakan bedah atau operasi tanpa persetujuan pasien.Bahkan seandainya pasien menolak untuk diobati, dokter harus mengabulkan keinginan pasien.Yang perlu pasien ketahui adalah akibat keinginannya. Apabila pasien menyetujui suatu tindakan medis, dokter mendapat perlindungan hukum atas tindakan itu. Misalnya pasien menyetujui tindakan operasi, dokter yang melakukan operasi itu mendapat perlindungan hukum. Artinya dokter itu tidak bisa dituntut karena melukai pasien dengan sayatan sesuai dengan teknik operasi penyakitnya. Namun perlindungan ini tidaklah mutlak. Apabila dokter itu melakukan operasi tidak sesuai dengan standar prosedur operasi atau dengan ceroboh tetap saja bisa dituntut.
Timbulnya silang sengketa hubungan dokter-pasien dapat ditelaah hubungannya dengan hak dan kewajiban dengan memilah masalah dokter dan masalah pasien. Masalah dokter adalah apakah dokter mendapat amanah (adakah amanah yang dititipkan, yang diharapkan, yang dipercayakan, yang disanggupi) dan apakah dokter melakukan perbuatan yang mengingkari hukum (adakah pelanggaran hak asasi pasien atau merusak hak subyektif dengan melanggar hak pasien dan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, seperti mencelakakan, tidak efektif dan tidak efisien, tidak sesuai dengan standar, dan melanggar Kode etik). Masalah pasien adalah apakah pasien mengingkari kewajibannya (bertanya, berterima kasih, patuh dan beritikad baik). Selanjutnya dapat disimpulkan apakah dokter amanah atau ingkar, apakah pasien telah melaksanakan kewajiban bertanya, berterimakasih, patuh dan beritikad baik.
Akhinya, ta’awwun atau tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (”Wa ta’aawanuu ’alal birri wattaqwaa wa laa ta’aawanuu ’alal itsmi wal ’udwaani wat taqullaaha innallaaha syadiidul ’iqaab.”(QS.5:2).Wallahua’lam bishshawab.
*Penulis adalah Dokter Spesialis Bedah (Konsultan) di RSI Nashrul Ummah Lamongan dan staf pengajar Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Program Husnul Khotimah di Rumah Sakit
Program ”Husnul Khotimah” di RS
Oleh : dr. H. Nurul Kawakib, SpB*
Rumah Sakit (RS) merupakan salah satu tempat dimana seseorang yang sakit dan dirawat meninggal dunia. Setiap orang pada dasarnya menginginkan meninggal dunia secara baik (husnul khotimah) dan itu perlu diupayakan, tidak hanya oleh orang yang bersangkutan pada waktu menjalani hidup, tapi juga disaat akan meninggal dunia, diupayakan oleh orang-orang yang ada di sekitarnya, baik keluarga maupun tenaga kesehatan yang terlibat.
Ada kenyataan bahwa dalam menghadapi pasien-pasien yang naza’ (roh akan dicabut) pertanda akan meninggal dunia di RS, pendekatan yang dilakukan hanya ditujukan pada fisik (biologis) pasien semata dan melupakan upaya santunan spiritual menuju husnul khotimah, karena itu perlu program husnul khotimah sebagai pendampingan spiritual di akhir kehidupan pasien di RS.
Pendampingan Spiritual di Akhir Kehidupan
RS pada pokok pelaksanaannya disamping ditujukan pada pelayanan, perawatan dan pengobatan (medik dan bedah), agar pendekatan pada pasien menyeluruh (holistik) sebagaimana pendekatan yang dicanangkan Organisasi Kesehatan Sedunia (World Health of Organisation), maka pokok pelaksanaannya ditujukan juga pada pelayanan dan santunan spiritual. Kedua pokok pelayanan tersebut harus dikerjakan secara terpadu agar dapat diperoleh hasil yang cukup baik yaitu menolong pasien seutuhnya.
Santunan spiritual RS bertujuan menyadarkan pasien agar memahami dan menerima cobaan yang dideritanya dengan ikhlas, ikut serta memecahkan dan meringankan problem kejiwaan yang sedang dideritanya, memberikan pengertian dan bimbingan pasien dalam kewajiban keagamaan yang harus dikerjakan dalam batas kemampuannya, pengobatan dengan berpedoman tuntunan agama dan menjalankan program husnul khotimah sebagai pendampingan spiritual pada akhir kehidupan pasien.
Pendampingan spiritual di akhir kehidupan akan dapat mencapai tujuan dengan mengetahui kebutuhan dan perubahan perilaku seseorang menjelang akhir kehidupan. Kebutuhan menjelang akhir kehidupan, menurut Twycross dalam bukunya Attentions to details, antara lain kebutuhan fisik yaitu bebas gejala, kebutuhan psikologis yaitu rasa aman, pemahaman tentang penyakit yang dideritanya, dihargai dan dilibatkan dalam membuat keputusan, kebutuhan sosiobudaya yaitu diterima, dilibatkan dan bebas dari ikatan-ikatan serta kebutuhan spiritual yaitu diampuni, dicintai, harga diri dan hidup yang berarti.
Sedangkan perubahan perilaku menjelang akhir kehidupan disebabkan antara lain perubahan biologik, tahap kematian, reaksi emosional seputar penyakit dan tindakan medis, reaksi terhadap perilaku lingkungan serta tugas yang belum selesai. Perubahan biologik bisa terjadi karena perubahan di pusat (otak), penyakit itu sendiri atau sistemik akibat efek pengobatan. Tahap kematian, menurut EK Ross dalam buku Comprehensive textbook of psychiatry antara lain tahap menolak dengan perilaku tidak mau tahu, tahap amarah dengan perilaku agresif, destruktif dan sering terjadi disintegrasi spiritual, tahap tawar menawar dengan perilaku sangat labil, tahap depresi dengan perilaku pasif menarik diri bahkan penelantaran diri serta tahap pasrah dengan perilaku yang positif dibanding dengan tahap sebelumnya. Reaksi emosional sangat variatif dan sebagian besar tergantung pada apa yang dipersepsikan, kepribadian dan dukungan lingkungan pasien. Lingkungan yangh dimaksud adalah orang-orang yang terlibat baik anggota keluarga, tenaga kesehatan atau lainnya. Tugas yang belum selesei adalah cita-citanya yang dianggapnya belum terlaksana tapi maut sudah menjelang, acapkali seseorang bersikukuh ingin melaksanakan cita-citanya, apalagi rencana dan strategi sudah disiapkan secara rinci serta dipersiapkan pula untuk masa depan anak dan cucu. Keinginan mempertahankan tugas dunia di satu pihak dan kesadaran akan mendekatnya kematian, menyebabkan seseorang sering berubah perilakunya bahkan sampai detik-detik menjelang ajalnya.
Kebutuhan menjelang akhir kehidupan harus digali (assessment) dan pada tahap mana pasien berada dilihat. Diperlukan pendampingan spiritual yang intensif agar pasien cepat mencapai tahap pasrah. Bila kebutuhan spiritual tersebut sudah diyakini dan realistis maka beberapa alternatif solusi ditawarkan kepada pasien dan atau keluarga, dengan tujuan kepada keutuhan diri pasien yang meliputu aspek keutuhan sebagai ciptaan Tuhan, keutuhan sebagai pribadi atau individu dan keutuhan sebagai makhluk sosial. Tahap demi tahap program husnul khotimah sesuai dengan kebutuhan pasien ditawarkan pada pasien dan keluarga bila pasien masih sadar atau pada kelurga untuk dilaksanakan pada pasien bila pasien sudah tidak sadar lagi (menjelang sakaratul maut) sehingga dapat menuju mati dengan husnul khotimah.
Kesaksian Spiritual Seorang Dokter
Khalid bin Abdul Aziz Al-Jubair, dokter spesialis bedah jantung, dalam bukunya Musyahadat Thabib Qashash Waqi’iyah telah mengungkapkan kesaksian spiritual dan pendampingan spiritual menuju husnul khotimah pasien-pasien yang meninggal dunia di RS, disamping kasus-kasus spiritual lainnya, baik yang didengar maupun dilihat secara langsung, selama bertugas di RS.
Terdapat tidak kurang dari 43 kasus spiritual yang diungkapkannya, 19 kasus spiritual meninggal dunia, 1 kasus spiritual pasien akan dioperasi melarikan diri karena takut mati dan 23 kasus spiritual pasien sembuh dengan pendekatan kompetensi dokter dengan berbagai spiritualitasnya. Dari 19 kasus meninggal dunia, 14 kasus meninggal dengan husnul khotimah (dengan tanda-tanda husnul khotimah), 3 kasus meninggal dengan tidak islami atau su’ul khotimah (dengan tanda-tanda su’ul khotimah) dan 2 kasus meninggal secara tidak terduga, di usia muda tanpa didahului adanya tanda-tanda akan meninggal, yang dapat sebagai instropeksi diri akan datangnya kematian yang dapat terjadi setiap waktu.
Tanda-tanda husnul khotimah antara lain mampu mengucapkan kalimat syahadat ketika naza’ dan meninggal ketika sedang mengerjakan amal saleh, sebagaimana disebutkan Muammal Hamidy dalam bukunya 16 Tanda-tanda Husnul Khotimah dan itu terjadi pada 14 kasus yang meninggal.
Spiritualitas yang diungkapkan pada kasus yang meninggal dunia dengan Husnul Khotimah berdasar spiritual pasien di saat hidupnya antara lain sejak akil baliq selalu membangunkan kedua orangtuanya untuk menunaikan shalat subuh, tekun shalat malam, tidak pernah meninggalkan shalat malam kecuali halangan syar’i, selalu mengikuti shalat wajib berjama’ah di masjid, tidak pernah tertarik dengan harta milik orang lain, tidak pernah dengki atau iri, selalu kasih sayang terhadap siapapun, tidak pernah berbuat ghibah (membicarakan atau mengungkit-ungkit kejelekan orang lain), membaca Qur’an, ahli Qur’an, seluruh ucapannya adalah Qur’an dan dzikir, mengkhatamkan Qur’an, selalu menyeru kebaikan mencegah kemungkaran dengan lemah lembut dengan cinta kasih, menjaga lisan, tidak pernah menggunjing, tidak pernah bohong, tidak pernah menipu, tidak pernah berkata kotor, tidak pernah berbuat keji dan mungkar.
Pendampingan spiritual yang dilakukan antara lain pada pemuda terkena tembakan peluru nyasar yang ingin kehadiran ayah dan ibunya di ssinya, dan setelah kedua orangtuanya disisinya pemuda itu menyampaikan selamat tinggal kepada keduanya untuk selamanya, lalu melantunkan syahadat. Kasus lain pada pasien dengan kanker otak, pasien dengan kanker kandung kencing dan pasien lanjut usia yang baru menjalani operasi jantung serta beberapa kasus terminal lainnya, dokter yang merawat minta dihubungi kapanpun bila pasien menghadapi sakaratul maut, dan ketika sakaratul maut dokternya datang mengatakan kepada pasien ”Ucapkanlah ’Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah.”, sebagaimana bunyi HR. Ahmad dan Abu Dawud. Pasien mengucapkannya lalu pergi menghadap Tuhannya, mati dengan husnul khotimah.
Akhirnya, khalid mengingatkan bahwa selama ini orang lebih mengedepankan persoalan fisiknya, baik kebutuhan fisik, penyakit fisik, pengobatan fisik dan bahkan kematian fisik. Kematian fisik yang ditangisi, akan tetapi mereka tidak menangisi hati (spiritual) yang mati, padahal matinya hati lebih menyedihkan daripada matinya fisik (jasad). Jika kehidupan seseorang yang terbebas dari penyakit fisik mengantarkannya untuk menikmati hidup yang aman dari segala penyakit di dunia, maka sesungguhnya kesehatan spiritual akan mengantarkan seseorang menuju kehidupan yang bahagia di dunia dan kebahagiaan tidak terbatas di akhirat. Wallahu a’lam.
* Penulis adalah Dokter Spesialis Bedah RSI Nashrul Ummah Lamongan dan staf pengajar Fakultas Kedokteran UMM.
Oleh : dr. H. Nurul Kawakib, SpB*
Rumah Sakit (RS) merupakan salah satu tempat dimana seseorang yang sakit dan dirawat meninggal dunia. Setiap orang pada dasarnya menginginkan meninggal dunia secara baik (husnul khotimah) dan itu perlu diupayakan, tidak hanya oleh orang yang bersangkutan pada waktu menjalani hidup, tapi juga disaat akan meninggal dunia, diupayakan oleh orang-orang yang ada di sekitarnya, baik keluarga maupun tenaga kesehatan yang terlibat.
Ada kenyataan bahwa dalam menghadapi pasien-pasien yang naza’ (roh akan dicabut) pertanda akan meninggal dunia di RS, pendekatan yang dilakukan hanya ditujukan pada fisik (biologis) pasien semata dan melupakan upaya santunan spiritual menuju husnul khotimah, karena itu perlu program husnul khotimah sebagai pendampingan spiritual di akhir kehidupan pasien di RS.
Pendampingan Spiritual di Akhir Kehidupan
RS pada pokok pelaksanaannya disamping ditujukan pada pelayanan, perawatan dan pengobatan (medik dan bedah), agar pendekatan pada pasien menyeluruh (holistik) sebagaimana pendekatan yang dicanangkan Organisasi Kesehatan Sedunia (World Health of Organisation), maka pokok pelaksanaannya ditujukan juga pada pelayanan dan santunan spiritual. Kedua pokok pelayanan tersebut harus dikerjakan secara terpadu agar dapat diperoleh hasil yang cukup baik yaitu menolong pasien seutuhnya.
Santunan spiritual RS bertujuan menyadarkan pasien agar memahami dan menerima cobaan yang dideritanya dengan ikhlas, ikut serta memecahkan dan meringankan problem kejiwaan yang sedang dideritanya, memberikan pengertian dan bimbingan pasien dalam kewajiban keagamaan yang harus dikerjakan dalam batas kemampuannya, pengobatan dengan berpedoman tuntunan agama dan menjalankan program husnul khotimah sebagai pendampingan spiritual pada akhir kehidupan pasien.
Pendampingan spiritual di akhir kehidupan akan dapat mencapai tujuan dengan mengetahui kebutuhan dan perubahan perilaku seseorang menjelang akhir kehidupan. Kebutuhan menjelang akhir kehidupan, menurut Twycross dalam bukunya Attentions to details, antara lain kebutuhan fisik yaitu bebas gejala, kebutuhan psikologis yaitu rasa aman, pemahaman tentang penyakit yang dideritanya, dihargai dan dilibatkan dalam membuat keputusan, kebutuhan sosiobudaya yaitu diterima, dilibatkan dan bebas dari ikatan-ikatan serta kebutuhan spiritual yaitu diampuni, dicintai, harga diri dan hidup yang berarti.
Sedangkan perubahan perilaku menjelang akhir kehidupan disebabkan antara lain perubahan biologik, tahap kematian, reaksi emosional seputar penyakit dan tindakan medis, reaksi terhadap perilaku lingkungan serta tugas yang belum selesai. Perubahan biologik bisa terjadi karena perubahan di pusat (otak), penyakit itu sendiri atau sistemik akibat efek pengobatan. Tahap kematian, menurut EK Ross dalam buku Comprehensive textbook of psychiatry antara lain tahap menolak dengan perilaku tidak mau tahu, tahap amarah dengan perilaku agresif, destruktif dan sering terjadi disintegrasi spiritual, tahap tawar menawar dengan perilaku sangat labil, tahap depresi dengan perilaku pasif menarik diri bahkan penelantaran diri serta tahap pasrah dengan perilaku yang positif dibanding dengan tahap sebelumnya. Reaksi emosional sangat variatif dan sebagian besar tergantung pada apa yang dipersepsikan, kepribadian dan dukungan lingkungan pasien. Lingkungan yangh dimaksud adalah orang-orang yang terlibat baik anggota keluarga, tenaga kesehatan atau lainnya. Tugas yang belum selesei adalah cita-citanya yang dianggapnya belum terlaksana tapi maut sudah menjelang, acapkali seseorang bersikukuh ingin melaksanakan cita-citanya, apalagi rencana dan strategi sudah disiapkan secara rinci serta dipersiapkan pula untuk masa depan anak dan cucu. Keinginan mempertahankan tugas dunia di satu pihak dan kesadaran akan mendekatnya kematian, menyebabkan seseorang sering berubah perilakunya bahkan sampai detik-detik menjelang ajalnya.
Kebutuhan menjelang akhir kehidupan harus digali (assessment) dan pada tahap mana pasien berada dilihat. Diperlukan pendampingan spiritual yang intensif agar pasien cepat mencapai tahap pasrah. Bila kebutuhan spiritual tersebut sudah diyakini dan realistis maka beberapa alternatif solusi ditawarkan kepada pasien dan atau keluarga, dengan tujuan kepada keutuhan diri pasien yang meliputu aspek keutuhan sebagai ciptaan Tuhan, keutuhan sebagai pribadi atau individu dan keutuhan sebagai makhluk sosial. Tahap demi tahap program husnul khotimah sesuai dengan kebutuhan pasien ditawarkan pada pasien dan keluarga bila pasien masih sadar atau pada kelurga untuk dilaksanakan pada pasien bila pasien sudah tidak sadar lagi (menjelang sakaratul maut) sehingga dapat menuju mati dengan husnul khotimah.
Kesaksian Spiritual Seorang Dokter
Khalid bin Abdul Aziz Al-Jubair, dokter spesialis bedah jantung, dalam bukunya Musyahadat Thabib Qashash Waqi’iyah telah mengungkapkan kesaksian spiritual dan pendampingan spiritual menuju husnul khotimah pasien-pasien yang meninggal dunia di RS, disamping kasus-kasus spiritual lainnya, baik yang didengar maupun dilihat secara langsung, selama bertugas di RS.
Terdapat tidak kurang dari 43 kasus spiritual yang diungkapkannya, 19 kasus spiritual meninggal dunia, 1 kasus spiritual pasien akan dioperasi melarikan diri karena takut mati dan 23 kasus spiritual pasien sembuh dengan pendekatan kompetensi dokter dengan berbagai spiritualitasnya. Dari 19 kasus meninggal dunia, 14 kasus meninggal dengan husnul khotimah (dengan tanda-tanda husnul khotimah), 3 kasus meninggal dengan tidak islami atau su’ul khotimah (dengan tanda-tanda su’ul khotimah) dan 2 kasus meninggal secara tidak terduga, di usia muda tanpa didahului adanya tanda-tanda akan meninggal, yang dapat sebagai instropeksi diri akan datangnya kematian yang dapat terjadi setiap waktu.
Tanda-tanda husnul khotimah antara lain mampu mengucapkan kalimat syahadat ketika naza’ dan meninggal ketika sedang mengerjakan amal saleh, sebagaimana disebutkan Muammal Hamidy dalam bukunya 16 Tanda-tanda Husnul Khotimah dan itu terjadi pada 14 kasus yang meninggal.
Spiritualitas yang diungkapkan pada kasus yang meninggal dunia dengan Husnul Khotimah berdasar spiritual pasien di saat hidupnya antara lain sejak akil baliq selalu membangunkan kedua orangtuanya untuk menunaikan shalat subuh, tekun shalat malam, tidak pernah meninggalkan shalat malam kecuali halangan syar’i, selalu mengikuti shalat wajib berjama’ah di masjid, tidak pernah tertarik dengan harta milik orang lain, tidak pernah dengki atau iri, selalu kasih sayang terhadap siapapun, tidak pernah berbuat ghibah (membicarakan atau mengungkit-ungkit kejelekan orang lain), membaca Qur’an, ahli Qur’an, seluruh ucapannya adalah Qur’an dan dzikir, mengkhatamkan Qur’an, selalu menyeru kebaikan mencegah kemungkaran dengan lemah lembut dengan cinta kasih, menjaga lisan, tidak pernah menggunjing, tidak pernah bohong, tidak pernah menipu, tidak pernah berkata kotor, tidak pernah berbuat keji dan mungkar.
Pendampingan spiritual yang dilakukan antara lain pada pemuda terkena tembakan peluru nyasar yang ingin kehadiran ayah dan ibunya di ssinya, dan setelah kedua orangtuanya disisinya pemuda itu menyampaikan selamat tinggal kepada keduanya untuk selamanya, lalu melantunkan syahadat. Kasus lain pada pasien dengan kanker otak, pasien dengan kanker kandung kencing dan pasien lanjut usia yang baru menjalani operasi jantung serta beberapa kasus terminal lainnya, dokter yang merawat minta dihubungi kapanpun bila pasien menghadapi sakaratul maut, dan ketika sakaratul maut dokternya datang mengatakan kepada pasien ”Ucapkanlah ’Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah.”, sebagaimana bunyi HR. Ahmad dan Abu Dawud. Pasien mengucapkannya lalu pergi menghadap Tuhannya, mati dengan husnul khotimah.
Akhirnya, khalid mengingatkan bahwa selama ini orang lebih mengedepankan persoalan fisiknya, baik kebutuhan fisik, penyakit fisik, pengobatan fisik dan bahkan kematian fisik. Kematian fisik yang ditangisi, akan tetapi mereka tidak menangisi hati (spiritual) yang mati, padahal matinya hati lebih menyedihkan daripada matinya fisik (jasad). Jika kehidupan seseorang yang terbebas dari penyakit fisik mengantarkannya untuk menikmati hidup yang aman dari segala penyakit di dunia, maka sesungguhnya kesehatan spiritual akan mengantarkan seseorang menuju kehidupan yang bahagia di dunia dan kebahagiaan tidak terbatas di akhirat. Wallahu a’lam.
* Penulis adalah Dokter Spesialis Bedah RSI Nashrul Ummah Lamongan dan staf pengajar Fakultas Kedokteran UMM.
Persepsi Salah Terhadap Obat (Radar Bojonegoro)
PERSEPSI SALAH TERHADAP OBAT
Oleh : Dr. H. Nurul Kawakib, SpB*
Obat-obatan, baik berupa pil, kapsul, injeksi atau sejenisnya, bahkan operasi, merupakan perantara sembuh dari penyakit dan bukan penyebab utama sembuh, karena penyembuhnya adalah Allah SWT, sebagaimana Nabi Ibrahim AS telah berkata yang tersebut dalam QS.26:80, “Wa idzaa maridhtu fa huwa yasyfiin (dan apabila aku sakit, maka Dialah (Allah) yang menyembuhkanku).”
Kenyataan dijumpai adanya persepsi salah terhadap obat. Obat yang sebenarnya sebagai perantara sembuhnya suatu penyakit dianggap segala-galanya yakni sebagai penyembuh utama. Bisa jadi, pasien dengan patah tulang secara “evidence base” sembuh berfungsi seperti semula dengan obat operasi, tapi bila Allah SWT menetapkan lain diluar prediksi ahlinya misalnya berakhir dengan amputasi maka terjadilah, karena tidaklah Allah SWT memberikan ilmu kepada manusia meskipun ahlinya kecuali hanya sedikit, sebagaimana tersebut dalam QS.17:85, “Wa maa uutiitum minal ‘ilmi illaa qaliilaa (dan kamu tidak diberi ilmu melainkan sedikit).”
Kenyataan semacam ini telah disinyalir oleh Al-Ghazali beberapa abad yang lampau. Ia tidak hanya mensinyalir pada para pasien yang salah persepsi terhadap obat, tapi juga mengecam pada para dokter yang dengan congkak mengaku sebagai penyembuh.
Dalam sebuah suratnya yang ditujukan pada seorang penguasa di zamannya, ia telah mengatakan bahwa kerusakan-kerusakan badan manusia yang merupakan struktur yang paling njlimet dan rumit di dunia dan sarana yang tepat untuk memperbaikinya adalah merupakan kajian yang paling sulit dan rumit, sehingga karena itu membuka banyak kemungkinan bagi kekeliruan-kekeliruan penyelidikan dan penarikan kesimpulan. Oleh karena itu banyak teori-teori salah dan penyembuhan-penyembuhan yang mengerikan. Begitu banyak dan begitu besar kesalahan dan kejahatan yang timbul akibat penyelidikan dan penalaran yang salah.
Al-Ghazali amat khawatir terhadap keadaan tersebut sehingga pada akhirnya ia mengingatkan tentang dokter, obat dan pasien. Dokter-dokter yang menganggap dirinya sebagai penyembuh dan mencoba menyembuhkan penyakit-penyakit, yang seolah-olah mendasarkan penyembuhannya pada sebab-sebab alami, dikecamnya sebagai orang jahil yang tidak tahu apa-apa tentang pengobatan. Dan yang benar adalah bahwa Yang Satu yang menciptakan penyakit-penyakit itu sajalah satu-satunya yang tahu bagaimana menyembuhkannya.
Terhadap pasien-pasien yang percaya bahwa obat mutlak harus dibeli pada seorang apoteker sesuai dengan resep dokter kemudian dipakai sebagaimana disuruh dan menganggap obat itu sebagai penyembuh, dikatagorikannya sebagai kesalahan besar dan dikecamnya sebagai orang-orang yang bodoh. Ia mengemukakan bahwa sesungguhnya lewat belas kasihan dan hidayah Allah SWT sajalah seorang pasien bisa memilih dokter yang paling cocok bagi penyembuhannya, juga lewat Allahlah dokter menentukan penyembuhan yang terbaik. Karena, bila seorang dokter mengabaikan faktor-faktor yang penting ini, dia tidak akan memberikan manfaat apa-apa kepada pasiennya.
Pada saat ini kebanyakan pasien merasa tertipu bila diperiksa dokter tidak mendapat resep atau apalagi kalau tidak disuntik. ”Apa gunanya omongan dokter itu ? Bukankah ia harus memberi obat, paling tidak suntik ?” Nasehat saja tidak penting dan mungkin dianggap tidak perlu. Banyak pasien setia menelan obat, tetapi tidak mengikuti nasehat yang diberikan dokter. Ada kasus seorang pasien yang sembuh dari sakit kepala dan sulit tidur lantaran ia mengikuti nasehat dokter, tetapi biar demikian ia marah sekali. “Saya tidak mau ke dokter itu lagi. Ia tidak memeriksa saya dengan sungguh-sungguh. Ia tidak memberi saya obat, apa saya cuma dinasehati saja.”
Adanya persepsi salah tersebut menyebabkan pada saat sekarang ini banyak obat yang beredar di pasaran dan pasien minum. Data WHO (World Health of Organisation) menyebutkan bahwa di dunia terdapat lima ratus macam penyakit dan tiga puluh persen dapat disembuhkan dengan perantaraan obat. Ini berarti hanya memerlukan maksimal seratus lima puluh sampai tiga ratus jenis obat. Yang tujuh puluh persen penyakit yang lain harus disembuhkan dengan perantaraan cara yang berlainan. Tetapi kenyataannya di dunia terdapat lebih dari dua ratus ribu jenis obat.
Dengan adanya persepsi tersebut yang didukung oleh tingginya jumlah obat yang ada di dunia adalah merupakan suatu bukti bahwa masyarakat telah terpukau dengan obat-obatan berupa pil atau sejenisnya. Kadang dijumpai ada seolah seseorang tidak bisa hidup tanpa menelan pil. Mau makan harus dengan pil nafsu makan, mau tidur harus dengan pil tidur, mau bugar harus dengan pil bugar, mau tenang harus dengan pil penenang, mau ujian harus dengan pil kuat belajar. Dan macam-macam lagi yang kesemuanya dapat membuat seseorang lebih percaya dengan kekuatan pil-pil yang sebenarnya hanya sebagai perantara, daripada percaya kepada yang sebenar-benarnya pembuat hebat dan ampuh pil itu yakni Allah SWT.
Mereka lupa bahwa pil atau sejenisnya itu hanyalah perantara dalam penyembuhan penyakit, sama seperti seorang dokter yang juga sebagai perantara semata dalam usaha penyembuhan penyakit, sebagaimana disebutkan dalam suatu riwayat, “Nabi Ibrahim AS bertanya kepada Tuhan : Dari siapakah obat itu Ya Tuhanku ? Allah SWT berfirman : Dari Aku. Nabi Ibrahim AS bertanya : Dari siapakah obat ini? Allah SWT berfirman : Dari Aku. Lalu bagaimana kedudukan dokter ? tanya Nabi Ibrahim AS. Allah SWT berfirman : dia seorang (perantara) yang diberi obat pada ke dua tangannya.
Mengapa persepsi salah itu terjadi ? Karena pasien atau dokter (muslim) dalam prakteknya tidak menjadikan Qur’an dan Hadis sebagai tuntunan (khususnya tentang pengobatan) serta Nabi SAW sebagai contoh tauladan (khususnya tentang Aththibbun Nabawi). Sesungguhnya satu saja contoh dari Nabi SAW bila dokter atau pasien mengaplikasikannya dan meresapinya dalam usaha pengobatan suatu penyakit maka insya Allah tidak akan terjadi persepsi salah terhadap obat.
Sebagai contoh, Nabi SAW memerintahkan agar dalam melaksanakan suatu perbuatan dimulai dulu dengan bacaan “Basmallah” (“Bismillahirrahmanirrahim “ yang artinya Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”), agar tidak putus barokahNya (HR. Abu Daud). Seandainya satu sabda Nabi SAW ini saja diterapkan dalam setiap memulai pengobatan dan diresapi bahwa pengobatan yang akan dilakukan atas nama Allah SWT dengan harapan semoga dibarokahi (semakin baik) oleh Allah SWT, maka insya Allah tidak akan terjadi persepsi yang salah terhadap obat, baik oleh pasien maupun dokter. Wallahua’lam bishshawab.
* Penulis adalah Dokter Spesialis Bedah (Konsultan) di RSI Nashrul Ummah Lamongan dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang.
Oleh : Dr. H. Nurul Kawakib, SpB*
Obat-obatan, baik berupa pil, kapsul, injeksi atau sejenisnya, bahkan operasi, merupakan perantara sembuh dari penyakit dan bukan penyebab utama sembuh, karena penyembuhnya adalah Allah SWT, sebagaimana Nabi Ibrahim AS telah berkata yang tersebut dalam QS.26:80, “Wa idzaa maridhtu fa huwa yasyfiin (dan apabila aku sakit, maka Dialah (Allah) yang menyembuhkanku).”
Kenyataan dijumpai adanya persepsi salah terhadap obat. Obat yang sebenarnya sebagai perantara sembuhnya suatu penyakit dianggap segala-galanya yakni sebagai penyembuh utama. Bisa jadi, pasien dengan patah tulang secara “evidence base” sembuh berfungsi seperti semula dengan obat operasi, tapi bila Allah SWT menetapkan lain diluar prediksi ahlinya misalnya berakhir dengan amputasi maka terjadilah, karena tidaklah Allah SWT memberikan ilmu kepada manusia meskipun ahlinya kecuali hanya sedikit, sebagaimana tersebut dalam QS.17:85, “Wa maa uutiitum minal ‘ilmi illaa qaliilaa (dan kamu tidak diberi ilmu melainkan sedikit).”
Kenyataan semacam ini telah disinyalir oleh Al-Ghazali beberapa abad yang lampau. Ia tidak hanya mensinyalir pada para pasien yang salah persepsi terhadap obat, tapi juga mengecam pada para dokter yang dengan congkak mengaku sebagai penyembuh.
Dalam sebuah suratnya yang ditujukan pada seorang penguasa di zamannya, ia telah mengatakan bahwa kerusakan-kerusakan badan manusia yang merupakan struktur yang paling njlimet dan rumit di dunia dan sarana yang tepat untuk memperbaikinya adalah merupakan kajian yang paling sulit dan rumit, sehingga karena itu membuka banyak kemungkinan bagi kekeliruan-kekeliruan penyelidikan dan penarikan kesimpulan. Oleh karena itu banyak teori-teori salah dan penyembuhan-penyembuhan yang mengerikan. Begitu banyak dan begitu besar kesalahan dan kejahatan yang timbul akibat penyelidikan dan penalaran yang salah.
Al-Ghazali amat khawatir terhadap keadaan tersebut sehingga pada akhirnya ia mengingatkan tentang dokter, obat dan pasien. Dokter-dokter yang menganggap dirinya sebagai penyembuh dan mencoba menyembuhkan penyakit-penyakit, yang seolah-olah mendasarkan penyembuhannya pada sebab-sebab alami, dikecamnya sebagai orang jahil yang tidak tahu apa-apa tentang pengobatan. Dan yang benar adalah bahwa Yang Satu yang menciptakan penyakit-penyakit itu sajalah satu-satunya yang tahu bagaimana menyembuhkannya.
Terhadap pasien-pasien yang percaya bahwa obat mutlak harus dibeli pada seorang apoteker sesuai dengan resep dokter kemudian dipakai sebagaimana disuruh dan menganggap obat itu sebagai penyembuh, dikatagorikannya sebagai kesalahan besar dan dikecamnya sebagai orang-orang yang bodoh. Ia mengemukakan bahwa sesungguhnya lewat belas kasihan dan hidayah Allah SWT sajalah seorang pasien bisa memilih dokter yang paling cocok bagi penyembuhannya, juga lewat Allahlah dokter menentukan penyembuhan yang terbaik. Karena, bila seorang dokter mengabaikan faktor-faktor yang penting ini, dia tidak akan memberikan manfaat apa-apa kepada pasiennya.
Pada saat ini kebanyakan pasien merasa tertipu bila diperiksa dokter tidak mendapat resep atau apalagi kalau tidak disuntik. ”Apa gunanya omongan dokter itu ? Bukankah ia harus memberi obat, paling tidak suntik ?” Nasehat saja tidak penting dan mungkin dianggap tidak perlu. Banyak pasien setia menelan obat, tetapi tidak mengikuti nasehat yang diberikan dokter. Ada kasus seorang pasien yang sembuh dari sakit kepala dan sulit tidur lantaran ia mengikuti nasehat dokter, tetapi biar demikian ia marah sekali. “Saya tidak mau ke dokter itu lagi. Ia tidak memeriksa saya dengan sungguh-sungguh. Ia tidak memberi saya obat, apa saya cuma dinasehati saja.”
Adanya persepsi salah tersebut menyebabkan pada saat sekarang ini banyak obat yang beredar di pasaran dan pasien minum. Data WHO (World Health of Organisation) menyebutkan bahwa di dunia terdapat lima ratus macam penyakit dan tiga puluh persen dapat disembuhkan dengan perantaraan obat. Ini berarti hanya memerlukan maksimal seratus lima puluh sampai tiga ratus jenis obat. Yang tujuh puluh persen penyakit yang lain harus disembuhkan dengan perantaraan cara yang berlainan. Tetapi kenyataannya di dunia terdapat lebih dari dua ratus ribu jenis obat.
Dengan adanya persepsi tersebut yang didukung oleh tingginya jumlah obat yang ada di dunia adalah merupakan suatu bukti bahwa masyarakat telah terpukau dengan obat-obatan berupa pil atau sejenisnya. Kadang dijumpai ada seolah seseorang tidak bisa hidup tanpa menelan pil. Mau makan harus dengan pil nafsu makan, mau tidur harus dengan pil tidur, mau bugar harus dengan pil bugar, mau tenang harus dengan pil penenang, mau ujian harus dengan pil kuat belajar. Dan macam-macam lagi yang kesemuanya dapat membuat seseorang lebih percaya dengan kekuatan pil-pil yang sebenarnya hanya sebagai perantara, daripada percaya kepada yang sebenar-benarnya pembuat hebat dan ampuh pil itu yakni Allah SWT.
Mereka lupa bahwa pil atau sejenisnya itu hanyalah perantara dalam penyembuhan penyakit, sama seperti seorang dokter yang juga sebagai perantara semata dalam usaha penyembuhan penyakit, sebagaimana disebutkan dalam suatu riwayat, “Nabi Ibrahim AS bertanya kepada Tuhan : Dari siapakah obat itu Ya Tuhanku ? Allah SWT berfirman : Dari Aku. Nabi Ibrahim AS bertanya : Dari siapakah obat ini? Allah SWT berfirman : Dari Aku. Lalu bagaimana kedudukan dokter ? tanya Nabi Ibrahim AS. Allah SWT berfirman : dia seorang (perantara) yang diberi obat pada ke dua tangannya.
Mengapa persepsi salah itu terjadi ? Karena pasien atau dokter (muslim) dalam prakteknya tidak menjadikan Qur’an dan Hadis sebagai tuntunan (khususnya tentang pengobatan) serta Nabi SAW sebagai contoh tauladan (khususnya tentang Aththibbun Nabawi). Sesungguhnya satu saja contoh dari Nabi SAW bila dokter atau pasien mengaplikasikannya dan meresapinya dalam usaha pengobatan suatu penyakit maka insya Allah tidak akan terjadi persepsi salah terhadap obat.
Sebagai contoh, Nabi SAW memerintahkan agar dalam melaksanakan suatu perbuatan dimulai dulu dengan bacaan “Basmallah” (“Bismillahirrahmanirrahim “ yang artinya Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang”), agar tidak putus barokahNya (HR. Abu Daud). Seandainya satu sabda Nabi SAW ini saja diterapkan dalam setiap memulai pengobatan dan diresapi bahwa pengobatan yang akan dilakukan atas nama Allah SWT dengan harapan semoga dibarokahi (semakin baik) oleh Allah SWT, maka insya Allah tidak akan terjadi persepsi yang salah terhadap obat, baik oleh pasien maupun dokter. Wallahua’lam bishshawab.
* Penulis adalah Dokter Spesialis Bedah (Konsultan) di RSI Nashrul Ummah Lamongan dan dosen Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Malang.
Menunda Haid Untuk Berpuasa (radar bj-jawa pos group)
Menunda Haid Untuk Berpuasa
Oleh : dr. H. Nurul Kawakib, SpB*
Menghadapi puasa di bulan Ramadan, bagi wanita yang ingin melaksanakan puasa sebulan penuh, terdapat halangan haid yang menyebabkan dilarangnya berpuasa atau batalnya puasa wanita yang berpuasa. Perkembangan ilmu kedokteran menawarkan obat untuk menunda haid, sehingga wanita bisa mengerjakan puasa Ramadan sebulan penuh.
Haid secara lughot bahasa Arab artinya sesuatu yang mengalir. Sedangkan menurut hukum syara’ atau hukum fiqih artinya adalah darah yang keluar mengalir dari rahim (uterus) wanita secara alami, tanpa sebab dan pada waktu-waktu yang tertentu saja. Haid adalah darah alami, tidak muncul karena sebab penyakit, luka, keguguran arau bersalin. Karena haid adalah darah alami, maka teksturnya juga berbeda, sesuai kondisi, lingkungan, dan temperatur udara tempat wanita tersebut hidup. Oleh sebab itu, kaum wanita sendiri berbeda-beda satu dengan yang lainnya.secara signifikan dalam soal haid. Dalam QS.2:222 disebutkan tentang haid, “Yas-aluunaka’anil mahiidh qul huwa adzaa…/Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,’Haid itu adalah darah kotor…”
Dari segi medis, haid adalah suatu keadaan dimana rahim permukaannya (endometrium) lepas disertai perdarahan, akibat tidak terjadinya pembuahan (fertilisasi). Di permukaan rahim yang penuh dengan luka-luka, terjadi perlepasan permukaan yang selanjutnya akan diikuti oleh pembaharuan permukaan rahim itu. Hal tersebut dapat terjadi antara lain karena pengaruh hormon-hormon yang dikeluarkan oleh kelenjer wanita.
Dimulainya haid yang pertama merupakan dimulainya ciri khas kedewasaan seorang wanita, dimana terjadi adanya perubahan siklus pada alat kandungannya sebagai persiapan untuk kehamilan. Siklus tersebut merupakan proses yang kompleks dan harmonis meliputi otak (serebrum,hipotalamus, hipofisis) alat kelamin (genitalia) dan kelenjer-kelenjer (korteks adrenal, glandula tiroid dan kelenjer-kelenjer lainnya), yang dalam keadaan normal berlangsung tiap bulan sekali.
Usia pertama kali mengalami haid paling rendah kira-kira sembilan tahun atau lebih. Biasanya sampai usia kira-kira lima puluh tahun haidnya itu berhenti sendiri (menopause). Boleh jadi seorang wanita mengalami haid sebelum atau sesudahnya, sesuai dengan kondisi, lingkungan, dan pertumbuhan seorang wanita itu sendiri.
Lama haid tidak tentu, ada yang sedikit (beberapa saat saja) seperti yang terjadi pada Fatimah Azzahrah putri Nabi SAW, ada yang beberapa hari, dan paling lama lima belas hari. Biasanya sekitar enam sampai tuju hari.
Lama haid sesuai dengan yang biasa terjadi pada seorang wanita dan pada setiap wanita bisa berbeda. Bila lama haid tidak seperti biasanya, bisa jadi bukan darah haid tetapi darah istihadhoh (darah penyakit). Nabi Muhammad SAW telah bersabda, “’An Hamnata binti Jahsyin qoolat : Kuntu ustahaadhu haidhotan katsiirotan syadiidatan. Fa ataitun Nabiya shollallaahu’alaihi wasallam : Astaf tiihi. Faqoola innamaa biya rokhdotun minasysyaithooni, fa tahayyadhii sittata ayyaamin au sab’ata ayyaamin. Tsummaghtasilii fa idzastanqo-aati fa shollii arba’ata wa ‘isyriina au tsalaatsata wa ‘isyriina wa shuumii wa shollii fa inna dzaalika yujzi-uka wa kadzaalika faf’alii wa kulla syahrin kamaa tahiidlunnisaa-u /Dari Siti Hamnah binti Jahas, ia berkata: Saya pernah dapat haid sangat lama, lalu saya dating kepada Nabi SAW. Lalu beliau bersabda : Sebetulnya itu adalah tipuan setan belaka. Oleh karena itu jadikanlah engkau berhaid enam hari atau tuju hari. Kemudian mandilah engkau. Maka apabila cukup hitungan hari haidnya demikian, hendaknya engkau lakukan shalat selama dua puluh empat atau duapuluh tiga hari. Puasalah dan shalatlah yang demikian itu sahlah untuku, begitulah seterusnya engkau lakukan tiap-tiap bulan, seperti wanita yang lain.”
Warna darah haid telah dinyatakan oleh Nabi SAW, “An Aa’isyata anna Faathimata binti Abii Hubaisyin, kaanat tustahaadhu. Faqoola Rasuulullohi shollalloohu ‘alaihi wasallam : Inna damal haidhi damun aswadu yu’rofu…/Dari ‘Aisyah, sesungguhnya Fatimah binti Abi Hubaisy, telah mengeluarkan darah penyakit. Lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya: Sesungguhnya darah haid itu hitam warnanya dikenal benar di kalangan kaum wanita…”
Darah yang keluar waktu haid berasal dari perdarahan dalam rongga rahim, sebagai akibat terkelupasnya selaput lendir rahim. Kira-kira pada hari ke lima atau ke enam setelah haid mulailah timbul kembali selaput lendir baru, yang makin lama makin menebal, karena pengaruh beberapa zat yang disebut hormon estrogen dan progesteron.
Pada sekitar hari keempatbelas atau kelimabelas sebelum datangnya haid berikutnya, indung telur (ovarium) mengeluarkan sel telur (ovum) yang disebut peristiwa ovulasi. Pada saat ini dikatakan seorang wanita dalam keadaan masa subur. Apabila dalam masa subur ini sel telur tidak dibuahi, artinya tidak ada sel benih pria (spermatozoa) yang masuk ke dalam alat kandungan, maka sel telur tadi masuk ke dalam rongga rahim dalam keadaan tidak berubah, sehingga indung telur berhenti mengeluarkan hormon estrogen dan progesteron, yang mengakibatkan kematian serta terkelupasnya selaput lendir rahim, disertai perdarahan yang disebut dengan haid. Demikian seterusnya siklus haid ini akan berulangkali terjadi, kecuali bila terjadi pembuahan atau kehamilan.
Haid menyebabkan haramnya wanita berpuasa. Bila ia melakukannya juga, puasa tersebut tidak sah. Namun ia wajib mengganti puasa wajib yang ditinggalkannya, berdasarkan hadits Nabi, dari ‘Aisyah RA berkata “Dulu kami pernah mengalami haid, kami pun diperintahkan untuk mengganti puasa…” (HR. Bukhari Muslim).
Apabila seorang wanita haid, sementara dia dalam keadaan puasa Ramadan, maka puasanya menjadi batal walaupun datangnya haid tersebut sudah hampir Maghrib dan ia wajib mengganti puasanya. Bila ingin menunda haid yang akan terjadi pada puasa Ramadan dapat diupayakan dengan obat-obatan.
Menunda haid dengan obat-obatan mempengaruhi hormon estrogen dan progesteron, baik dengan obat pil atau suntikan. Pil atau suntikan bisa diberikan beberapa hari sebelum perkiraan haid akan terjadi. Bila berupa suntikan bisa hanya sekali suntik yang dapat berpengaruh sampai kerja obat suntik itu berada, bisa sampai tiga bulan. Biasanya suntikan ini diberikan pada wanita yang ada riwayat tidak bisa haid karena efek samping obat suntik keluarga berencana Bila berupa pil maka pil harus diminum tiap hari sesuai aturannya sampai dengan masa menunda haid diinginkan.
Aspek hukumnya terdapat berbagai pendapat para ulama. Syekh Al-Maqdisy Al-Hambaly dan Yusuf Al-Qardawy, tokoh fikih kontemporer, berpendapat bahwa wanita yang mengkhawatirkan puasanya tidak sempurna, maka ia boleh menggunakan obat untuk menunda haidnya. Alasan mereka adalah karena wanita tersebut sulit meng-qadha’ puasanya pada hari lain, sedangkan larangan menunda haid itu tidak ada sama sekali dalam nas. Disamping itu menunda haid tersebut tidak membawa bahaya bagi wanita tersebut.
Majelis Ulama Indonesia dalam sidang komisi fatwanya pada tahun 1984 menetapkan, penggunaan obat untuk menunda haid dengan maksud agar dapat menyempurnakan puasa Ramadan sebulan penuh pada dasarnya hukumnya makruh (bila dilakukan tidak apa-apa, bila tidak dilakukan mendapat pahala). Tetapi, bagi wanita yang mengalami kesulitan untuk meng-qadla’ puasanya yang tertinggal di hari lain, maka hukumnya adalah mubah (boleh). Wallahu a’lam bishshawab.
*) Penulis adalah Dosen Program Kebidanan UNISLA dan Fakultas Kedokteran UMM, Alumni Pondok Pesantren Ya Nabiul Ulum Sidoresmo dan Roudlotul Qur’an Lamongan.
Oleh : dr. H. Nurul Kawakib, SpB*
Menghadapi puasa di bulan Ramadan, bagi wanita yang ingin melaksanakan puasa sebulan penuh, terdapat halangan haid yang menyebabkan dilarangnya berpuasa atau batalnya puasa wanita yang berpuasa. Perkembangan ilmu kedokteran menawarkan obat untuk menunda haid, sehingga wanita bisa mengerjakan puasa Ramadan sebulan penuh.
Haid secara lughot bahasa Arab artinya sesuatu yang mengalir. Sedangkan menurut hukum syara’ atau hukum fiqih artinya adalah darah yang keluar mengalir dari rahim (uterus) wanita secara alami, tanpa sebab dan pada waktu-waktu yang tertentu saja. Haid adalah darah alami, tidak muncul karena sebab penyakit, luka, keguguran arau bersalin. Karena haid adalah darah alami, maka teksturnya juga berbeda, sesuai kondisi, lingkungan, dan temperatur udara tempat wanita tersebut hidup. Oleh sebab itu, kaum wanita sendiri berbeda-beda satu dengan yang lainnya.secara signifikan dalam soal haid. Dalam QS.2:222 disebutkan tentang haid, “Yas-aluunaka’anil mahiidh qul huwa adzaa…/Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,’Haid itu adalah darah kotor…”
Dari segi medis, haid adalah suatu keadaan dimana rahim permukaannya (endometrium) lepas disertai perdarahan, akibat tidak terjadinya pembuahan (fertilisasi). Di permukaan rahim yang penuh dengan luka-luka, terjadi perlepasan permukaan yang selanjutnya akan diikuti oleh pembaharuan permukaan rahim itu. Hal tersebut dapat terjadi antara lain karena pengaruh hormon-hormon yang dikeluarkan oleh kelenjer wanita.
Dimulainya haid yang pertama merupakan dimulainya ciri khas kedewasaan seorang wanita, dimana terjadi adanya perubahan siklus pada alat kandungannya sebagai persiapan untuk kehamilan. Siklus tersebut merupakan proses yang kompleks dan harmonis meliputi otak (serebrum,hipotalamus, hipofisis) alat kelamin (genitalia) dan kelenjer-kelenjer (korteks adrenal, glandula tiroid dan kelenjer-kelenjer lainnya), yang dalam keadaan normal berlangsung tiap bulan sekali.
Usia pertama kali mengalami haid paling rendah kira-kira sembilan tahun atau lebih. Biasanya sampai usia kira-kira lima puluh tahun haidnya itu berhenti sendiri (menopause). Boleh jadi seorang wanita mengalami haid sebelum atau sesudahnya, sesuai dengan kondisi, lingkungan, dan pertumbuhan seorang wanita itu sendiri.
Lama haid tidak tentu, ada yang sedikit (beberapa saat saja) seperti yang terjadi pada Fatimah Azzahrah putri Nabi SAW, ada yang beberapa hari, dan paling lama lima belas hari. Biasanya sekitar enam sampai tuju hari.
Lama haid sesuai dengan yang biasa terjadi pada seorang wanita dan pada setiap wanita bisa berbeda. Bila lama haid tidak seperti biasanya, bisa jadi bukan darah haid tetapi darah istihadhoh (darah penyakit). Nabi Muhammad SAW telah bersabda, “’An Hamnata binti Jahsyin qoolat : Kuntu ustahaadhu haidhotan katsiirotan syadiidatan. Fa ataitun Nabiya shollallaahu’alaihi wasallam : Astaf tiihi. Faqoola innamaa biya rokhdotun minasysyaithooni, fa tahayyadhii sittata ayyaamin au sab’ata ayyaamin. Tsummaghtasilii fa idzastanqo-aati fa shollii arba’ata wa ‘isyriina au tsalaatsata wa ‘isyriina wa shuumii wa shollii fa inna dzaalika yujzi-uka wa kadzaalika faf’alii wa kulla syahrin kamaa tahiidlunnisaa-u /Dari Siti Hamnah binti Jahas, ia berkata: Saya pernah dapat haid sangat lama, lalu saya dating kepada Nabi SAW. Lalu beliau bersabda : Sebetulnya itu adalah tipuan setan belaka. Oleh karena itu jadikanlah engkau berhaid enam hari atau tuju hari. Kemudian mandilah engkau. Maka apabila cukup hitungan hari haidnya demikian, hendaknya engkau lakukan shalat selama dua puluh empat atau duapuluh tiga hari. Puasalah dan shalatlah yang demikian itu sahlah untuku, begitulah seterusnya engkau lakukan tiap-tiap bulan, seperti wanita yang lain.”
Warna darah haid telah dinyatakan oleh Nabi SAW, “An Aa’isyata anna Faathimata binti Abii Hubaisyin, kaanat tustahaadhu. Faqoola Rasuulullohi shollalloohu ‘alaihi wasallam : Inna damal haidhi damun aswadu yu’rofu…/Dari ‘Aisyah, sesungguhnya Fatimah binti Abi Hubaisy, telah mengeluarkan darah penyakit. Lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya: Sesungguhnya darah haid itu hitam warnanya dikenal benar di kalangan kaum wanita…”
Darah yang keluar waktu haid berasal dari perdarahan dalam rongga rahim, sebagai akibat terkelupasnya selaput lendir rahim. Kira-kira pada hari ke lima atau ke enam setelah haid mulailah timbul kembali selaput lendir baru, yang makin lama makin menebal, karena pengaruh beberapa zat yang disebut hormon estrogen dan progesteron.
Pada sekitar hari keempatbelas atau kelimabelas sebelum datangnya haid berikutnya, indung telur (ovarium) mengeluarkan sel telur (ovum) yang disebut peristiwa ovulasi. Pada saat ini dikatakan seorang wanita dalam keadaan masa subur. Apabila dalam masa subur ini sel telur tidak dibuahi, artinya tidak ada sel benih pria (spermatozoa) yang masuk ke dalam alat kandungan, maka sel telur tadi masuk ke dalam rongga rahim dalam keadaan tidak berubah, sehingga indung telur berhenti mengeluarkan hormon estrogen dan progesteron, yang mengakibatkan kematian serta terkelupasnya selaput lendir rahim, disertai perdarahan yang disebut dengan haid. Demikian seterusnya siklus haid ini akan berulangkali terjadi, kecuali bila terjadi pembuahan atau kehamilan.
Haid menyebabkan haramnya wanita berpuasa. Bila ia melakukannya juga, puasa tersebut tidak sah. Namun ia wajib mengganti puasa wajib yang ditinggalkannya, berdasarkan hadits Nabi, dari ‘Aisyah RA berkata “Dulu kami pernah mengalami haid, kami pun diperintahkan untuk mengganti puasa…” (HR. Bukhari Muslim).
Apabila seorang wanita haid, sementara dia dalam keadaan puasa Ramadan, maka puasanya menjadi batal walaupun datangnya haid tersebut sudah hampir Maghrib dan ia wajib mengganti puasanya. Bila ingin menunda haid yang akan terjadi pada puasa Ramadan dapat diupayakan dengan obat-obatan.
Menunda haid dengan obat-obatan mempengaruhi hormon estrogen dan progesteron, baik dengan obat pil atau suntikan. Pil atau suntikan bisa diberikan beberapa hari sebelum perkiraan haid akan terjadi. Bila berupa suntikan bisa hanya sekali suntik yang dapat berpengaruh sampai kerja obat suntik itu berada, bisa sampai tiga bulan. Biasanya suntikan ini diberikan pada wanita yang ada riwayat tidak bisa haid karena efek samping obat suntik keluarga berencana Bila berupa pil maka pil harus diminum tiap hari sesuai aturannya sampai dengan masa menunda haid diinginkan.
Aspek hukumnya terdapat berbagai pendapat para ulama. Syekh Al-Maqdisy Al-Hambaly dan Yusuf Al-Qardawy, tokoh fikih kontemporer, berpendapat bahwa wanita yang mengkhawatirkan puasanya tidak sempurna, maka ia boleh menggunakan obat untuk menunda haidnya. Alasan mereka adalah karena wanita tersebut sulit meng-qadha’ puasanya pada hari lain, sedangkan larangan menunda haid itu tidak ada sama sekali dalam nas. Disamping itu menunda haid tersebut tidak membawa bahaya bagi wanita tersebut.
Majelis Ulama Indonesia dalam sidang komisi fatwanya pada tahun 1984 menetapkan, penggunaan obat untuk menunda haid dengan maksud agar dapat menyempurnakan puasa Ramadan sebulan penuh pada dasarnya hukumnya makruh (bila dilakukan tidak apa-apa, bila tidak dilakukan mendapat pahala). Tetapi, bagi wanita yang mengalami kesulitan untuk meng-qadla’ puasanya yang tertinggal di hari lain, maka hukumnya adalah mubah (boleh). Wallahu a’lam bishshawab.
*) Penulis adalah Dosen Program Kebidanan UNISLA dan Fakultas Kedokteran UMM, Alumni Pondok Pesantren Ya Nabiul Ulum Sidoresmo dan Roudlotul Qur’an Lamongan.
Aspek Terapeutik Dibalik Salat
Aspek Terapeutik Di Balik Shalat
Oleh : Dr H Nurul Kawakib SpB*
Dari sejarah Islam diketahui, bahwa pada tahun kesebelas dari kenabian, ketika Nabi Muhammad SAW mengalami kesedihan yang begitu mendalam akibat ditinggal dua orang yang sangat dicintainya, yaitu Abu Thalib pamannya yang selama ini selalu membela beliau dari gangguan orang-orang kafir dan Khadijah selaku isteri yang selalu membantu perjuangan beliau, maka Nabi SAW diperjalankan pada suatu malam yang penuh keberkahan oleh Allah SWT dengan jalan Isra’ Mi’raj, sebagaimana tersebut dalam QS.17:1 “Subhaanal ladzii asraa bi ‘abdihi lailam minal masjidil haraami ilal masjidil aqshal ladzii baaraknaa haulahuu li nuriyahuu min aayaatinaa innahuu huwas sami’ul bashiir (Maha suci Allah yang memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil haram ke Masjidil Aqsha (Baitul Maqdis) yang Kami berkahi sekelilingnya agar Kami memperlihatkan kepadanya sebahagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat).”
Isra’ merupakan perjalanan beliau di waktu malam dari Masjidil Haram Makkah ke Masjidil Aqsha Palestina. Sedangkan Mi’raj adalah kenaikan beliau dari Masjidil Aqsha menuju Sidratil Muntaha. Di malam Isra’ Mi’raj itu, Nabi SAW mendapatkan ‘oleh-oleh’ berupa perintah untuk menjalankan shalat lima waktu. Allah SWT menetapkan kewajiban shalat lima waktu sehari semalam. Dan paginya waktu tergelincir matahari malaikat Jibril AS datang kepada Nabi SAW menerangkan cara shalat dan waktu-waktunya. Nabi SAW shalat dengan Jibril AS pada hari itu sampai hari besoknya, dimana kaum muslim shalat makmum Nabi SAW dan Nabi SAW mengikuti Jibril AS, seperti tersebut dalam hadits Ibnu Abbas dan Jabir.
‘Oleh-oleh’ yang dibawa Nabi SAW berupa shalat, dapat diibaratkan sebuah ‘obat’ yang beliau peroleh dari Allah SWT. Hal ini seperti ketika seseorang sedang sakit, kemudian dibawa ke dokter oleh pembantunya, setelah diperiksa oleh dokter diperbolehkan untuk pulang dan kemudian diberi resep (obat) yang perlu diminum setelah sampai di rumah.
Gambaran seperti inilah yang bisa diambil, ketika Nabi SAW sedang mengalami (sakit) kegundahan yang amat sangat, maka beliau dibawa oleh Jibril AS untuk “bekunjung’ kepada ‘dokter ahli’ yaitu Allah SWT. Agar ‘sakit’ yang dialami oleh Nabi SAW itu benar-benar sembuh dan terhindar dari penyakit-penyakit tersebut, maka beliau diberi ‘obat’ yang berbentuk shalat, yang harus ‘diminum’ sesuai dosis yaitu lima kali dalam sehari, bonus dengan shalat-shalat sunah yang lain yang tentunya juga sesuai ‘takaran’ yang juga sudah ada ketentuannya. Karena wajar bila dalam Islam juga melarang orang menjalankan shalat terus menerus karena dianggap melanggar ‘takaran’ dari Allah SWT.
Tidaklah Allah SWT menjadikan sesuatu itu sia-sia belaka. Termasuk terhadap kewajiban shalat atau lainnya yang tersebut dalam AlQuran dan Hadits.. Di balik kewajiban shalat atau lainnya dalam proses perujukan pada AlQuran dan Hadits serta berpegang teguh pada aturan-aturan dan petunjukNya, terdapat akibat yang mendatangkan kebahagiaan dunia akhirat, dan juga kenikmatan serta rahasia medis berupa kesehatan atau aspek pengobatan (terapeutik) bagi manusia.
Aspek terapeutik di balik shalat antara lain yaitu aspek gerak, aspek konsentrasi (khusyu’) dan aspek ucapan lafadh-lafadh (doa). Para dokter telah menyatakan bahwa gerakan-gerakan shalat yang dilakukan dengan teratur dan terus menerus, akan membuat persendian lentur, tidak kaku, tulang menjadi kokoh, tulang punggung tidak bengkok. Juga dapat melancarkan peredaran darah yang dapat mencegah kekakuan dan penyumbatan pembuluh darah. Ini akan menghindarkan adanya gangguan peredaran darah ke jantung, yang sering mengakibatkan kematian.
Konsentrasi otot dan tertekan pada otot-otot tertentu dalam shalat adalah merupakan proses relaksasi. Relaxation Training adalah salah satu teknik yang banyak dipakai untuk menyembuhkan gangguan jiwa. Para ahli menyebutkan bahwa gerakan-gerakan otot pada relaksasi itu dapat mengurangi kecemasan. Begitu juga shalat yang penuh gerakan fisik dapat menghasilkan bio-energi yang dapat membawa subyek dalam situasi equilibrium antara jiwa dan badan. Dengan demikian dapat dikaitkan bahwa shalat yang penuh dengan gerakan fisik tersebut dapat juga menghilangkan kecemasan. Dalam suatu penelitian disimpulkan adanya korelasi negatif yang signifikan antara keteraturan menjalankan shalat dengan tingkat kecemasan. Makin teratur seseorang itu melakukan shalat maka makin rendah tingkat kecemasannya.
Para ahli kesehatan menyebutkan bahwa gerakan dalam shalat menurut agama Islam adalah suatu cara untuk memperoleh kesehatan dalam arti yang seluas-luasnya dan dapat dibuktikan secara ilmiah. Pada waktu sikap berdiri tegak, seluruh saraf menjadi satu titik pusat pada otak. Jantung bekerja secara normal, paru-paru, pinggang, tulang punggung lurus dan seluruh organ tubuh dalam keadaan normal. Pada waktu berdiri kedua kaki tegak berdiri, sehingga telapak kaki pada posisi akupuntur yang sangat bermanfaat bagi kesehatan tubuh manusia.
Dari segi neurologi ketika menjalankan gerakan dari berdiri-ruku’-sujud dan duduk akan menimbulkan beberapa perubahan baik fisiologis maupun distribusi cairan darah. Perubahan fisiologis terutama adalah perubahan posisi jantung. Posisi jantung di bawah kepala ketika berdiri dan duduk kemudian berubah sejajar dengan kepala ketika ruku’ dan jantung berposisi sedikit lebih tinggi dari kepala ketika sujud. Sedangkan perubahan distribusi cairan tubuh, sebagian cairan tubuh akan mengalir ke tungkai bagian tubuh yang belum teraliri saat duduk atau berbaring.
Kedua perubahan tersebut akan merangsang refleks kardiovaskuler dalam bentuk yang dikenal sebagai ‘sympaticoadrenal discharge’ yaitu terjadinya peningkatan aktivitas serat adrenergic, yang dapat menstimuli medulla adrenalis dan ujung saraf untuk melepas hormone adrenalin dan noradrenalin. Kemudian kedua hormone itu mengaktifkan reseptor alfa dan beta. Teraktifkannya reseptor alfa akan menimbulkan vasokonstriksi, sehingga cairan darah yang menggumpal di bagian tungkai atau tubuh akan mendorong ke bagian yang belum teraliri sehingga venus return menjadi normal.
Sementara pengaktifan reseptor beta akan merangsang sel ‘glomerolus’ ginjal dimana enzim ini akan merangsang pembentukan ‘angiotensin’ dan dari bahan ini akan menimbulkan vasokonstriksi juga. Disamping itu aktifnya reseptor beta juga akan meningkatkan irama jantung sehingga ‘cardiac output’ meningkat. Dengan meningkatnya ‘cardiac output’ jumlah darah yang mengalir ke otak, terutama ketika sujud, menjadi normal kembali.
Dalam menjalankan shalat seseorang dituntut untuk melakukan secara khusyu’ (berkonsentrasi). Kekhusu’an shalat mengandung unsur meditasi. Meditasi, menurut para ahli, cukup efektif untuk mengurangi gangguan mental dan berbagai efek mental. Suatu penelitian tentang trancedental meditation menyimpulkan bahwa meditasi mengurangi kecemasan. Apabila dikaitkan dengan shalat yang harus dilakukan dengan khusyu’ oleh setiap orang yang menjalankannya, maka shalat dapat mengurangi kecemasan.
Dalam riwayat disebutkan, Sayidina Ali Karamallahu Wajh pernah tertusuk anak panah, ketika menjalankan shalat di salah satu medan perang. Kemudian dicabut di saat shalat. Ketika itu Sayidina Ali Karamallahu Wajh mengatakan tidak merasakan sakit diwaktu anak panah itu dicabut oleh temannya, saat beliau dengan khusyu’ menjalankan shalatnya. Hasil penemuan ilmiah di bidang fisiologi, yang disebut “Gate System Theory”, membenarkan peristiwa tersebut. Menurut teori tersebut, rangsangan rasa sakit dapat dihambat datangnya ke otak melalui proses perangsangan lain, yang di dalam kasus Sayidina Ali Karamallahu Wajh adalah kekhusyu’an dalam shalat.
Dalam shalat disamping memerlukan aktivitas fisik dan harus dijalankan dengan khusyu’, shalat juga berisikan doa-doa yang telah ditentukan oleh syari’at Islam. Mulai dari takbiratul ihram sampai salam, seseorang yang melaksanakan shalat senantiasa mengucapkan puji-pujian atas kebesaran Allah SWT dan memohon ampun kepada- Nya serta meminta keselamatan dengan segala kebaikan kepada-Nya.
Dari segi hipnotis, yang menjadi landasan dasar terapi sakit jiwa, ucapan sebagaimana tersebut merupakan “auto sugesti” yang dapat mendorong kepada orang yang mengucapkan untuk berbuat sebagaimana yang dikatakan. Bila doa itu diucapkan dan dipanjatkan dengan sungguh-sungguh, maka pengaruhnya sangat jelas bagi perubahan jiwa dan badan. Dan menurut para ahli doa merupakan teknik penyembuhan gangguan mental, dapat dilakukan dalam berbagai kondisi yang terbukti membantu efektifitasnya dalam mengubah mental seseorang.
Dengan shalat dapat menyebabkan ingat Allah SWT. ”Aqimish shalaata li dzikrii (dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku)(QS.20:14). Dan dengan mengingat Allah SWT, seseorang menjadi tenang dan tenteram (Alaa bi dzikrillaahi tathma-innul quluub (Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram)(QS.13:28).
Akhirnya, terungkapnya aspek terapeutik di balik shalat, membuktian akan kebenaran firman Allah SWT dalam QS.45:15 bahwa Allah SWT mewajibkan shalat dan amal saleh lainnya, bukan untuk kepentingan Allah SWT, melainkan demi untuk kebutuhan dan perbaikan diri manusia itu sendiri. Wallahua’lamu bishawab.
* Penulis adalah Dokter Ahli Bedah (Konsultan) RSI Nashrul Ummah Lamongan dan Dosen Fakultas Kedokteran UMM.
Oleh : Dr H Nurul Kawakib SpB*
Dari sejarah Islam diketahui, bahwa pada tahun kesebelas dari kenabian, ketika Nabi Muhammad SAW mengalami kesedihan yang begitu mendalam akibat ditinggal dua orang yang sangat dicintainya, yaitu Abu Thalib pamannya yang selama ini selalu membela beliau dari gangguan orang-orang kafir dan Khadijah selaku isteri yang selalu membantu perjuangan beliau, maka Nabi SAW diperjalankan pada suatu malam yang penuh keberkahan oleh Allah SWT dengan jalan Isra’ Mi’raj, sebagaimana tersebut dalam QS.17:1 “Subhaanal ladzii asraa bi ‘abdihi lailam minal masjidil haraami ilal masjidil aqshal ladzii baaraknaa haulahuu li nuriyahuu min aayaatinaa innahuu huwas sami’ul bashiir (Maha suci Allah yang memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil haram ke Masjidil Aqsha (Baitul Maqdis) yang Kami berkahi sekelilingnya agar Kami memperlihatkan kepadanya sebahagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat).”
Isra’ merupakan perjalanan beliau di waktu malam dari Masjidil Haram Makkah ke Masjidil Aqsha Palestina. Sedangkan Mi’raj adalah kenaikan beliau dari Masjidil Aqsha menuju Sidratil Muntaha. Di malam Isra’ Mi’raj itu, Nabi SAW mendapatkan ‘oleh-oleh’ berupa perintah untuk menjalankan shalat lima waktu. Allah SWT menetapkan kewajiban shalat lima waktu sehari semalam. Dan paginya waktu tergelincir matahari malaikat Jibril AS datang kepada Nabi SAW menerangkan cara shalat dan waktu-waktunya. Nabi SAW shalat dengan Jibril AS pada hari itu sampai hari besoknya, dimana kaum muslim shalat makmum Nabi SAW dan Nabi SAW mengikuti Jibril AS, seperti tersebut dalam hadits Ibnu Abbas dan Jabir.
‘Oleh-oleh’ yang dibawa Nabi SAW berupa shalat, dapat diibaratkan sebuah ‘obat’ yang beliau peroleh dari Allah SWT. Hal ini seperti ketika seseorang sedang sakit, kemudian dibawa ke dokter oleh pembantunya, setelah diperiksa oleh dokter diperbolehkan untuk pulang dan kemudian diberi resep (obat) yang perlu diminum setelah sampai di rumah.
Gambaran seperti inilah yang bisa diambil, ketika Nabi SAW sedang mengalami (sakit) kegundahan yang amat sangat, maka beliau dibawa oleh Jibril AS untuk “bekunjung’ kepada ‘dokter ahli’ yaitu Allah SWT. Agar ‘sakit’ yang dialami oleh Nabi SAW itu benar-benar sembuh dan terhindar dari penyakit-penyakit tersebut, maka beliau diberi ‘obat’ yang berbentuk shalat, yang harus ‘diminum’ sesuai dosis yaitu lima kali dalam sehari, bonus dengan shalat-shalat sunah yang lain yang tentunya juga sesuai ‘takaran’ yang juga sudah ada ketentuannya. Karena wajar bila dalam Islam juga melarang orang menjalankan shalat terus menerus karena dianggap melanggar ‘takaran’ dari Allah SWT.
Tidaklah Allah SWT menjadikan sesuatu itu sia-sia belaka. Termasuk terhadap kewajiban shalat atau lainnya yang tersebut dalam AlQuran dan Hadits.. Di balik kewajiban shalat atau lainnya dalam proses perujukan pada AlQuran dan Hadits serta berpegang teguh pada aturan-aturan dan petunjukNya, terdapat akibat yang mendatangkan kebahagiaan dunia akhirat, dan juga kenikmatan serta rahasia medis berupa kesehatan atau aspek pengobatan (terapeutik) bagi manusia.
Aspek terapeutik di balik shalat antara lain yaitu aspek gerak, aspek konsentrasi (khusyu’) dan aspek ucapan lafadh-lafadh (doa). Para dokter telah menyatakan bahwa gerakan-gerakan shalat yang dilakukan dengan teratur dan terus menerus, akan membuat persendian lentur, tidak kaku, tulang menjadi kokoh, tulang punggung tidak bengkok. Juga dapat melancarkan peredaran darah yang dapat mencegah kekakuan dan penyumbatan pembuluh darah. Ini akan menghindarkan adanya gangguan peredaran darah ke jantung, yang sering mengakibatkan kematian.
Konsentrasi otot dan tertekan pada otot-otot tertentu dalam shalat adalah merupakan proses relaksasi. Relaxation Training adalah salah satu teknik yang banyak dipakai untuk menyembuhkan gangguan jiwa. Para ahli menyebutkan bahwa gerakan-gerakan otot pada relaksasi itu dapat mengurangi kecemasan. Begitu juga shalat yang penuh gerakan fisik dapat menghasilkan bio-energi yang dapat membawa subyek dalam situasi equilibrium antara jiwa dan badan. Dengan demikian dapat dikaitkan bahwa shalat yang penuh dengan gerakan fisik tersebut dapat juga menghilangkan kecemasan. Dalam suatu penelitian disimpulkan adanya korelasi negatif yang signifikan antara keteraturan menjalankan shalat dengan tingkat kecemasan. Makin teratur seseorang itu melakukan shalat maka makin rendah tingkat kecemasannya.
Para ahli kesehatan menyebutkan bahwa gerakan dalam shalat menurut agama Islam adalah suatu cara untuk memperoleh kesehatan dalam arti yang seluas-luasnya dan dapat dibuktikan secara ilmiah. Pada waktu sikap berdiri tegak, seluruh saraf menjadi satu titik pusat pada otak. Jantung bekerja secara normal, paru-paru, pinggang, tulang punggung lurus dan seluruh organ tubuh dalam keadaan normal. Pada waktu berdiri kedua kaki tegak berdiri, sehingga telapak kaki pada posisi akupuntur yang sangat bermanfaat bagi kesehatan tubuh manusia.
Dari segi neurologi ketika menjalankan gerakan dari berdiri-ruku’-sujud dan duduk akan menimbulkan beberapa perubahan baik fisiologis maupun distribusi cairan darah. Perubahan fisiologis terutama adalah perubahan posisi jantung. Posisi jantung di bawah kepala ketika berdiri dan duduk kemudian berubah sejajar dengan kepala ketika ruku’ dan jantung berposisi sedikit lebih tinggi dari kepala ketika sujud. Sedangkan perubahan distribusi cairan tubuh, sebagian cairan tubuh akan mengalir ke tungkai bagian tubuh yang belum teraliri saat duduk atau berbaring.
Kedua perubahan tersebut akan merangsang refleks kardiovaskuler dalam bentuk yang dikenal sebagai ‘sympaticoadrenal discharge’ yaitu terjadinya peningkatan aktivitas serat adrenergic, yang dapat menstimuli medulla adrenalis dan ujung saraf untuk melepas hormone adrenalin dan noradrenalin. Kemudian kedua hormone itu mengaktifkan reseptor alfa dan beta. Teraktifkannya reseptor alfa akan menimbulkan vasokonstriksi, sehingga cairan darah yang menggumpal di bagian tungkai atau tubuh akan mendorong ke bagian yang belum teraliri sehingga venus return menjadi normal.
Sementara pengaktifan reseptor beta akan merangsang sel ‘glomerolus’ ginjal dimana enzim ini akan merangsang pembentukan ‘angiotensin’ dan dari bahan ini akan menimbulkan vasokonstriksi juga. Disamping itu aktifnya reseptor beta juga akan meningkatkan irama jantung sehingga ‘cardiac output’ meningkat. Dengan meningkatnya ‘cardiac output’ jumlah darah yang mengalir ke otak, terutama ketika sujud, menjadi normal kembali.
Dalam menjalankan shalat seseorang dituntut untuk melakukan secara khusyu’ (berkonsentrasi). Kekhusu’an shalat mengandung unsur meditasi. Meditasi, menurut para ahli, cukup efektif untuk mengurangi gangguan mental dan berbagai efek mental. Suatu penelitian tentang trancedental meditation menyimpulkan bahwa meditasi mengurangi kecemasan. Apabila dikaitkan dengan shalat yang harus dilakukan dengan khusyu’ oleh setiap orang yang menjalankannya, maka shalat dapat mengurangi kecemasan.
Dalam riwayat disebutkan, Sayidina Ali Karamallahu Wajh pernah tertusuk anak panah, ketika menjalankan shalat di salah satu medan perang. Kemudian dicabut di saat shalat. Ketika itu Sayidina Ali Karamallahu Wajh mengatakan tidak merasakan sakit diwaktu anak panah itu dicabut oleh temannya, saat beliau dengan khusyu’ menjalankan shalatnya. Hasil penemuan ilmiah di bidang fisiologi, yang disebut “Gate System Theory”, membenarkan peristiwa tersebut. Menurut teori tersebut, rangsangan rasa sakit dapat dihambat datangnya ke otak melalui proses perangsangan lain, yang di dalam kasus Sayidina Ali Karamallahu Wajh adalah kekhusyu’an dalam shalat.
Dalam shalat disamping memerlukan aktivitas fisik dan harus dijalankan dengan khusyu’, shalat juga berisikan doa-doa yang telah ditentukan oleh syari’at Islam. Mulai dari takbiratul ihram sampai salam, seseorang yang melaksanakan shalat senantiasa mengucapkan puji-pujian atas kebesaran Allah SWT dan memohon ampun kepada- Nya serta meminta keselamatan dengan segala kebaikan kepada-Nya.
Dari segi hipnotis, yang menjadi landasan dasar terapi sakit jiwa, ucapan sebagaimana tersebut merupakan “auto sugesti” yang dapat mendorong kepada orang yang mengucapkan untuk berbuat sebagaimana yang dikatakan. Bila doa itu diucapkan dan dipanjatkan dengan sungguh-sungguh, maka pengaruhnya sangat jelas bagi perubahan jiwa dan badan. Dan menurut para ahli doa merupakan teknik penyembuhan gangguan mental, dapat dilakukan dalam berbagai kondisi yang terbukti membantu efektifitasnya dalam mengubah mental seseorang.
Dengan shalat dapat menyebabkan ingat Allah SWT. ”Aqimish shalaata li dzikrii (dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku)(QS.20:14). Dan dengan mengingat Allah SWT, seseorang menjadi tenang dan tenteram (Alaa bi dzikrillaahi tathma-innul quluub (Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram)(QS.13:28).
Akhirnya, terungkapnya aspek terapeutik di balik shalat, membuktian akan kebenaran firman Allah SWT dalam QS.45:15 bahwa Allah SWT mewajibkan shalat dan amal saleh lainnya, bukan untuk kepentingan Allah SWT, melainkan demi untuk kebutuhan dan perbaikan diri manusia itu sendiri. Wallahua’lamu bishawab.
* Penulis adalah Dokter Ahli Bedah (Konsultan) RSI Nashrul Ummah Lamongan dan Dosen Fakultas Kedokteran UMM.
Bahaya Penggunaan Narkotika
BAHAYA PENGUNAAN NARKOTIKA
Oleh : dr. H. Nurul Kawakib, SpB*
Tanggal 26 juni Hari Antinarkoba Internasional dan Nasional diperingati. Presiden dalam pidatonya di Hari Antinarkoba Nasional ini telah menyatakan perang terhadap narkoba di Indonesia karena bahayanya.
Di Indonesia tercatat pengguna narkoba mencapai 3,2 juta orang atau sekitar 1,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah tersebut ada kecenderungan terus bertambah, bahkan penggunanya sampai ke usia SD dan SMP. Awal tahun 1990 yang lalu, mass media ibukota telah memuat berita bahwa di kota-kota besar para siswa SD dan SMP telah dimasuki kasus penggunaan narkotika.
Dilihat dari faktor usia, pada umumnya kebanyakan yang terjebak ke penyalagunaan narkotika adalah pada usia akhir masa remaja atau awal usia dua puluhan. Adanya predisposisi itu faktor utamanya karena narkotika dijadikan sebagai peralihan terhadap problema-problema yang dihadapi.
Sebagaimana diketahui, pada sekitar usia tersebut adalah merupakan usia dimana anak mengalami masa goncangan atau masa transisi yakni masa peralihan, baik faktor biologis yang ditandai dengan organ-organ mengalami tumbuh kembang drastis atau “catch up” maupun faktor psikologis yakni proses menuju kematangan diri. Bila pada masa ini anak tidak atau kurang mendapat perhatian, orangtua kurang mengerti keadaan anak, guru hanya sekedar “tranfer” pelajaran, lingkungan tidak mendukungnya, dalam proses menuju kestabilan anak, maka anak dapat mengalami kegoncangan dan ia akan melampiaskan ke hal-hal yang dapat memuaskan dirinya, diantaranya ke narkotika.
Dengan menggunakan narkotika (ganja, morphin, heroin atau sejenisnya) pada dirinya akan timbul rasa senang yang berlebihan (euphoria), seolah semua problema telah teratasi dan tidak ada lagi. Akhirnya terus menerus itu dilakukannya. Pelaku tidak mau tahu apa yang dijadikan pelampiasan itu halal atau haram, melanggar aturan hukum atau tidak, yang penting baginya adalah kepuasan dan kesenangan. Pelaku tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan itu hanyalah kesenangan semu belaka yang dapat berakibat fatal nerusakkan dirinya dan masa depannya, merusakkan harapan harapan keluarganya, bahkan merusakkan bangsa.
Adanya akibat fatal itu karena terdapatnya sifat kecanduan (addiction) bagi yang menggunakannya. Pertamakali menggunakannya pada diri pelaku akan timbul rasa nyaman (sense of well being) dan rasa senang berlebihan (euphoria), sehingga secara psikis pelaku ingin terus untuk mendapatkan dan menggunakannya (psychis crawing). Semakin lama semakin timbul kebiasaan untuk selalu mendapatkannya sampai timbul ketergantungan psikis (psychis dependence).
Selanjutnya akan timbul intoleransi yaitu untuk mendapatkan rasa nikmat yang sama dosis harus dinaikkan. Lama-kelamaan fisik menginginkan terus (physical crawing). Kalau tidak mendapatkan atau menggunakan narkotika badan terasa tidak enak, akhirnya akan sampai terjadi ketergantungan fisik (physical dependence) dimana narkotika seolah merupakan kebutuhan vital yang mutlak harus dipenuhi. Bila kebutuhan itu tidak dipenuhi atau dihentikan maka akan timbul keadaan gelisah, sukar tidur (insomnia), acuh atau apati, kadang terjadi diare, keringat banyak, demam, menguap dan kumpulan gejala-gejala lain yang dikenal dengan “With Drawal Syndrome”.
Karena keadaan tersebut, pelaku akan mengalami gangguan fungsi sosial, misalnya sering berkelahi, sering tidak masuk sekolah atau bahkan keluar dari sekolahnya.Selain itu, yang lebih bahaya lagi, pelaku mengalami kesulitan dalam segi hukum akibat sifat kecanduan yang ditimbulkannya. Terjadi resiko yang besar untuk melakukan tindakan kriminal akibat usaha untuk mendapatkan uang yang akan dipakai membeli narkotika.
Akibat resiko bahaya yang ditimbulkannya itulah maka beralasan kiranya bila kita mendengar vonis hukuman mati dijatuhkan bagi mereka pengguna, pembeli atau penjual narkotika.
Pemerintah terhadap obat-obat jenis narkotika (obat daftar O) memberikan perhatian secara khusus. Dalam hal pengadaan, hanya Kimia Farma saja yang boleh mengimpor dengan pengawasan pemerintah. Sedangkan pendistribusian diawasi secara ketat. Dokter yang menulis resep obat jenis narkotika menulisnya secara khusus baik cara nulis jumlahnya, tidak boleh dengan parap tapi harus dengan tanda tangan dokter. Pembelian mutlak harus dengan resep dokter, bahkan obat tertentu pembeli harus bawa Kartu Tanda Penduduk.Apotik tidak boleh melayani copy resep, dan resep sendiri tidak boleh diulang meskipun pada resep ditulis oleh dokter tanda iter (pengulangan obat).
Para ahli agama (ahli fiqih) melarang dengan keras narkotika, karena dapat mengaburkan akal atau menghilangkan fikiran, seperti halnya minuman keras (khamr). Tentang penggunaannya sebagai obat, madzab Syafi’i (tersebut dalam Hawasyi Tuhfah al-Muhtaj) mengizinkan dengan tegas mempergunakannya, yakni apabila tidak ada obat lain yang sama dengan obat jenis narkotika dan sama pula khasiatnya untuk penggantinya. Ada yang memberi pembatasan tambahan bahwa hanya boleh dipakai atas aturan dokter yang berkompeten.
Akhirnya, karena bahayanya, tidak hanya duta antinarkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bertugas menyosialisasikan bahaya narkoba kepada orang-orang di sekitar lingkungan kerja dan tempat tinggal, tapi semuanya, apalagi yang berkompeten, harus mengkomunikasikan “say no to drugs” untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Wallahua’lam.
*Penulis adalah Dosen Fakultas Kedokteran UMM dan Dokter Ahli Konsultan RSI NU Lamongan.
Oleh : dr. H. Nurul Kawakib, SpB*
Tanggal 26 juni Hari Antinarkoba Internasional dan Nasional diperingati. Presiden dalam pidatonya di Hari Antinarkoba Nasional ini telah menyatakan perang terhadap narkoba di Indonesia karena bahayanya.
Di Indonesia tercatat pengguna narkoba mencapai 3,2 juta orang atau sekitar 1,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah tersebut ada kecenderungan terus bertambah, bahkan penggunanya sampai ke usia SD dan SMP. Awal tahun 1990 yang lalu, mass media ibukota telah memuat berita bahwa di kota-kota besar para siswa SD dan SMP telah dimasuki kasus penggunaan narkotika.
Dilihat dari faktor usia, pada umumnya kebanyakan yang terjebak ke penyalagunaan narkotika adalah pada usia akhir masa remaja atau awal usia dua puluhan. Adanya predisposisi itu faktor utamanya karena narkotika dijadikan sebagai peralihan terhadap problema-problema yang dihadapi.
Sebagaimana diketahui, pada sekitar usia tersebut adalah merupakan usia dimana anak mengalami masa goncangan atau masa transisi yakni masa peralihan, baik faktor biologis yang ditandai dengan organ-organ mengalami tumbuh kembang drastis atau “catch up” maupun faktor psikologis yakni proses menuju kematangan diri. Bila pada masa ini anak tidak atau kurang mendapat perhatian, orangtua kurang mengerti keadaan anak, guru hanya sekedar “tranfer” pelajaran, lingkungan tidak mendukungnya, dalam proses menuju kestabilan anak, maka anak dapat mengalami kegoncangan dan ia akan melampiaskan ke hal-hal yang dapat memuaskan dirinya, diantaranya ke narkotika.
Dengan menggunakan narkotika (ganja, morphin, heroin atau sejenisnya) pada dirinya akan timbul rasa senang yang berlebihan (euphoria), seolah semua problema telah teratasi dan tidak ada lagi. Akhirnya terus menerus itu dilakukannya. Pelaku tidak mau tahu apa yang dijadikan pelampiasan itu halal atau haram, melanggar aturan hukum atau tidak, yang penting baginya adalah kepuasan dan kesenangan. Pelaku tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan itu hanyalah kesenangan semu belaka yang dapat berakibat fatal nerusakkan dirinya dan masa depannya, merusakkan harapan harapan keluarganya, bahkan merusakkan bangsa.
Adanya akibat fatal itu karena terdapatnya sifat kecanduan (addiction) bagi yang menggunakannya. Pertamakali menggunakannya pada diri pelaku akan timbul rasa nyaman (sense of well being) dan rasa senang berlebihan (euphoria), sehingga secara psikis pelaku ingin terus untuk mendapatkan dan menggunakannya (psychis crawing). Semakin lama semakin timbul kebiasaan untuk selalu mendapatkannya sampai timbul ketergantungan psikis (psychis dependence).
Selanjutnya akan timbul intoleransi yaitu untuk mendapatkan rasa nikmat yang sama dosis harus dinaikkan. Lama-kelamaan fisik menginginkan terus (physical crawing). Kalau tidak mendapatkan atau menggunakan narkotika badan terasa tidak enak, akhirnya akan sampai terjadi ketergantungan fisik (physical dependence) dimana narkotika seolah merupakan kebutuhan vital yang mutlak harus dipenuhi. Bila kebutuhan itu tidak dipenuhi atau dihentikan maka akan timbul keadaan gelisah, sukar tidur (insomnia), acuh atau apati, kadang terjadi diare, keringat banyak, demam, menguap dan kumpulan gejala-gejala lain yang dikenal dengan “With Drawal Syndrome”.
Karena keadaan tersebut, pelaku akan mengalami gangguan fungsi sosial, misalnya sering berkelahi, sering tidak masuk sekolah atau bahkan keluar dari sekolahnya.Selain itu, yang lebih bahaya lagi, pelaku mengalami kesulitan dalam segi hukum akibat sifat kecanduan yang ditimbulkannya. Terjadi resiko yang besar untuk melakukan tindakan kriminal akibat usaha untuk mendapatkan uang yang akan dipakai membeli narkotika.
Akibat resiko bahaya yang ditimbulkannya itulah maka beralasan kiranya bila kita mendengar vonis hukuman mati dijatuhkan bagi mereka pengguna, pembeli atau penjual narkotika.
Pemerintah terhadap obat-obat jenis narkotika (obat daftar O) memberikan perhatian secara khusus. Dalam hal pengadaan, hanya Kimia Farma saja yang boleh mengimpor dengan pengawasan pemerintah. Sedangkan pendistribusian diawasi secara ketat. Dokter yang menulis resep obat jenis narkotika menulisnya secara khusus baik cara nulis jumlahnya, tidak boleh dengan parap tapi harus dengan tanda tangan dokter. Pembelian mutlak harus dengan resep dokter, bahkan obat tertentu pembeli harus bawa Kartu Tanda Penduduk.Apotik tidak boleh melayani copy resep, dan resep sendiri tidak boleh diulang meskipun pada resep ditulis oleh dokter tanda iter (pengulangan obat).
Para ahli agama (ahli fiqih) melarang dengan keras narkotika, karena dapat mengaburkan akal atau menghilangkan fikiran, seperti halnya minuman keras (khamr). Tentang penggunaannya sebagai obat, madzab Syafi’i (tersebut dalam Hawasyi Tuhfah al-Muhtaj) mengizinkan dengan tegas mempergunakannya, yakni apabila tidak ada obat lain yang sama dengan obat jenis narkotika dan sama pula khasiatnya untuk penggantinya. Ada yang memberi pembatasan tambahan bahwa hanya boleh dipakai atas aturan dokter yang berkompeten.
Akhirnya, karena bahayanya, tidak hanya duta antinarkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bertugas menyosialisasikan bahaya narkoba kepada orang-orang di sekitar lingkungan kerja dan tempat tinggal, tapi semuanya, apalagi yang berkompeten, harus mengkomunikasikan “say no to drugs” untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Wallahua’lam.
*Penulis adalah Dosen Fakultas Kedokteran UMM dan Dokter Ahli Konsultan RSI NU Lamongan.
Langganan:
Postingan (Atom)