Selasa, 07 April 2009

Pengaruh Gizi Buruk Pada Anak (Radar Bojonegoro)

Pengaruh Gizi Buruk pada Anak
Oleh : dr. H. Nurul Kawakib, SpB*
Gizi buruk kembali menjadi berita yang menghiasi media massa di Indonesia. Radar Bojonegoro awal april 2008 ini juga berturut – turut tiap hari memberitakan, kembali ditemukannya anak dengan gizi buruk dan kasus – kasus gizi buruk di salah satu kabupaten.
Sejak dahulu telah diketahui bahwa makanan dibutuhkan oleh manusia untuk dapat tetap hidup. Tapi bahwa kekurangan makanan yang berakibat gizi buruk dapat menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan pada kesehatan baru mulai disadari pada abad ke 19. Dan itupun diketahui secara kebetulan, ketika pada awal abad ke 19 di dunia terjadi ’sindroma klinik’ yang hebat akibat kekurangan vitamin pada makanan, sehingga perhatian para ahli kesehatan tercurah ke ilmu makanan (nutrition), yang akhirnya lahirlah ilmu gizi, yakni cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan antara makanan dengan zat – zat yang terkandung di dalamnya (gidzha - gizi).
Gizi buruk disebabkan karena kurangnya asupan makanan sumber kalori protein dalam waktu yang lama secara terus – menerus, yang biasanya disertai dengan penyakit infeksi. Kekurangan asupan makanan mengakibatkan daya tahan tubuh sangat lemah sehingga mudah terkena penyakit infeksi.
Secara epidemilogis, gizi buruk merupakan hasil kumulatif dari berbagai faktor yang terdapat dalam masyarakat, antara lain kemiskinan, bahan makanan yang tidak tersedia atau sukar diperoleh di pasar, ketidaktahuan atau kurang pengetahuan atau kurang peduli akan kebutuhan makanan anak, pelayanan kesehatan dasar yang kurang memadai dan kebersihan serta sanitasi lingkungan buruk yang merupakan faktor resiko terjadinya penyakit infeksi yang memperberat gizi buruk.Unicef tahun 1998 telah mengidentifikasi akar permasalahan tersebut adalah pada faktor ekonomi, sosial, pendidikan dan kesehatan.
Terlepas dari berbagai faktor penyebab gizi buruk, yang jelas gizi buruk memberi pengaruh yang buruk pada anak. Perkembangan fisik anak akan terganggu, kemungkinan terkena penyakit lebih besar dan kecerdasan anak akan terganggu, bahkan dapat mengakibatkan keterbelakangan mental (retardasi mental).
Para ahli telah menyelidiki pada binatang percobaan. Terbukti bahwa sel – sel keturunan binatang akan rusak secara permanen, jika anak menderita kekurangan gizi sejak dini. Penyelidikan yang sama juga dilakukan terhadap manusia, menunjukkan bahwa kerusakan – kerusakan otak akan lebih sukar diperbaiki pada anak yang di tahun – tahun pertama kehidupannya menderita gizi buruk.

Defisiensi Protein
Gizi buruk yang berarti terjadi defisiensi protein atau kekurangan protein pada anak dapat berakibat fatal pada kecerdasan anak. Terutama kekurangan protein pada tiga bulan pertama kehidupannya. Pada masa ini perkembangan otak paling cepat terjadi dan kecepatannya tergantung sintesa protein. Jika terjadi sintesa protein yang kurang disebabkan asupan protein yang kurang atau sebab – sebab lain, keadaan tersebut dapat menyebabkan berkurangnya jumlah sel – sel otak dan akan dapat menyebabkan bermacam – macam abnormalitas.
Percobaan pada tikus telah membuktikan, tikus yang asupan proteinnya sengaja dikurangi ternyata tidak mampu berlari pada jaring – jaring yang ruwet. Juga percobaan pada tikus yang bunting, pengurangan asupan protein sampai di bawah normal, tanpa harus mengurangi zat – zat lain yang diperlukan, ternyata menyebabkan keturunannya mengalami perkembangan otak yang tidak normal dan otaknya tetap kecil.
Kekurangan protein merupakan penyakit yang diakibatkan gizi salah. Resiko lebih berat bila terjadi pada anak di bawah lima tahun (balita). Ini karena kebutuhan balita per kilogram berat badan lebih besar dibanding orang dewasa, disamping adanya resiko balita lebih sering mendapatkan penyakit infeksi yang berulang – ulang, sehingga menyebabkan mereka kurang gizi yang akhirnya berujung dengan gizi buruk. Karena itulah hendaknya pada awal kehidupan anak harus diperhatikan gizi makanannya, karena hal ini akan berpengaruh besar terhadap perkembangan anak.

Avitaminosis
Gizi buruk yang berarti terjadi avitaminosis atau kekurangan vitamin berpengaruh buruk pada anak. Kekurangan vitamin A ternyata tidak hanya berpengaruh pada mata yang menyebabkan penyakit rabun jauh, keratomalasia, xerosis kornea, kebutaan dan penyakit lain pada mata, tapi juga berpengaruh terhadap kecerdasan anak.
Penelitian membuktikan, bahwa anak yang menderita kekurangan vitamin A mempunyai tingkat kecerdasan yang rendah sekali dan biasanya ini ditandai dengan kepala anak yang kecil.
Vitamin B penting sekali untuk efisiensi fungsi otak, begitu juga vitamin C. Pada masa awal kehidupan anak kekurangan vitamin B khususnya vitamin B6 sering terjadi. Dan ini dapat menyebabkan retardasi mental yang parah. Sedangkan kekurangan vitamin C dapat menurunkan intelegensia anak.
Kekurangan vitamin E juga berakibat parah terhadap otak bayi, karena vitamin E penting dalam mencegah terjadinya zat beracun penyebab berhentinya pembelahan sel dan sintesa protein. Bila vitamin E cukup dapat meringankan kerusakan jaringan yang terjadi pada otak.
Akhirnya, kita harus memperhatikan makanan, sebagaimana Allah SWT telah berfirman, ”Fal yanzhuril insaanu ilaa tha’aamih/Maka hendaknya manusia memperhatikan makanannya” (QS. 80/24), agar generasi di bawah kita dan sesudahnya tidak lemah. ”Wal yakhsyal ladziina lau tarakuu min khalfihim dzurriyatan dhi’aafan khaafuu’alaihim.../Dan hendaklah takut kepada Allah orang – orang yang sekiranya meninggalkan anak – anak yang lemah dibelakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka...” (QS. 4/9). Wallahua’lam bishshawab.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Kedokteran Unmuh Malang dan Dokter Ahli Konsultan RSI NU Lamongan.

Pengaruh Gizi Buruk Pada Anak (Radar Bojonegoro)

Bahaya Penggunaan Narkotika

BAHAYA PENGUNAAN NARKOTIKA
Oleh : dr. H. Nurul Kawakib, SpB*
Tanggal 26 juni Hari Antinarkoba Internasional dan Nasional diperingati. Presiden dalam pidatonya di Hari Antinarkoba Nasional ini telah menyatakan perang terhadap narkoba di Indonesia karena bahayanya.
Di Indonesia tercatat pengguna narkoba mencapai 3,2 juta orang atau sekitar 1,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Jumlah tersebut ada kecenderungan terus bertambah, bahkan penggunanya sampai ke usia SD dan SMP. Awal tahun 1990 yang lalu, mass media ibukota telah memuat berita bahwa di kota-kota besar para siswa SD dan SMP telah dimasuki kasus penggunaan narkotika.
Dilihat dari faktor usia, pada umumnya kebanyakan yang terjebak ke penyalagunaan narkotika adalah pada usia akhir masa remaja atau awal usia dua puluhan. Adanya predisposisi itu faktor utamanya karena narkotika dijadikan sebagai peralihan terhadap problema-problema yang dihadapi.
Sebagaimana diketahui, pada sekitar usia tersebut adalah merupakan usia dimana anak mengalami masa goncangan atau masa transisi yakni masa peralihan, baik faktor biologis yang ditandai dengan organ-organ mengalami tumbuh kembang drastis atau “catch up” maupun faktor psikologis yakni proses menuju kematangan diri. Bila pada masa ini anak tidak atau kurang mendapat perhatian, orangtua kurang mengerti keadaan anak, guru hanya sekedar “tranfer” pelajaran, lingkungan tidak mendukungnya, dalam proses menuju kestabilan anak, maka anak dapat mengalami kegoncangan dan ia akan melampiaskan ke hal-hal yang dapat memuaskan dirinya, diantaranya ke narkotika.
Dengan menggunakan narkotika (ganja, morphin, heroin atau sejenisnya) pada dirinya akan timbul rasa senang yang berlebihan (euphoria), seolah semua problema telah teratasi dan tidak ada lagi. Akhirnya terus menerus itu dilakukannya. Pelaku tidak mau tahu apa yang dijadikan pelampiasan itu halal atau haram, melanggar aturan hukum atau tidak, yang penting baginya adalah kepuasan dan kesenangan. Pelaku tidak menyadari bahwa apa yang dilakukan itu hanyalah kesenangan semu belaka yang dapat berakibat fatal nerusakkan dirinya dan masa depannya, merusakkan harapan harapan keluarganya, bahkan merusakkan bangsa.
Adanya akibat fatal itu karena terdapatnya sifat kecanduan (addiction) bagi yang menggunakannya. Pertamakali menggunakannya pada diri pelaku akan timbul rasa nyaman (sense of well being) dan rasa senang berlebihan (euphoria), sehingga secara psikis pelaku ingin terus untuk mendapatkan dan menggunakannya (psychis crawing). Semakin lama semakin timbul kebiasaan untuk selalu mendapatkannya sampai timbul ketergantungan psikis (psychis dependence).
Selanjutnya akan timbul intoleransi yaitu untuk mendapatkan rasa nikmat yang sama dosis harus dinaikkan. Lama-kelamaan fisik menginginkan terus (physical crawing). Kalau tidak mendapatkan atau menggunakan narkotika badan terasa tidak enak, akhirnya akan sampai terjadi ketergantungan fisik (physical dependence) dimana narkotika seolah merupakan kebutuhan vital yang mutlak harus dipenuhi. Bila kebutuhan itu tidak dipenuhi atau dihentikan maka akan timbul keadaan gelisah, sukar tidur (insomnia), acuh atau apati, kadang terjadi diare, keringat banyak, demam, menguap dan kumpulan gejala-gejala lain yang dikenal dengan “With Drawal Syndrome”.
Karena keadaan tersebut, pelaku akan mengalami gangguan fungsi sosial, misalnya sering berkelahi, sering tidak masuk sekolah atau bahkan keluar dari sekolahnya.Selain itu, yang lebih bahaya lagi, pelaku mengalami kesulitan dalam segi hukum akibat sifat kecanduan yang ditimbulkannya. Terjadi resiko yang besar untuk melakukan tindakan kriminal akibat usaha untuk mendapatkan uang yang akan dipakai membeli narkotika.
Akibat resiko bahaya yang ditimbulkannya itulah maka beralasan kiranya bila kita mendengar vonis hukuman mati dijatuhkan bagi mereka pengguna, pembeli atau penjual narkotika.
Pemerintah terhadap obat-obat jenis narkotika (obat daftar O) memberikan perhatian secara khusus. Dalam hal pengadaan, hanya Kimia Farma saja yang boleh mengimpor dengan pengawasan pemerintah. Sedangkan pendistribusian diawasi secara ketat. Dokter yang menulis resep obat jenis narkotika menulisnya secara khusus baik cara nulis jumlahnya, tidak boleh dengan parap tapi harus dengan tanda tangan dokter. Pembelian mutlak harus dengan resep dokter, bahkan obat tertentu pembeli harus bawa Kartu Tanda Penduduk.Apotik tidak boleh melayani copy resep, dan resep sendiri tidak boleh diulang meskipun pada resep ditulis oleh dokter tanda iter (pengulangan obat).
Para ahli agama (ahli fiqih) melarang dengan keras narkotika, karena dapat mengaburkan akal atau menghilangkan fikiran, seperti halnya minuman keras (khamr). Tentang penggunaannya sebagai obat, madzab Syafi’i (tersebut dalam Hawasyi Tuhfah al-Muhtaj) mengizinkan dengan tegas mempergunakannya, yakni apabila tidak ada obat lain yang sama dengan obat jenis narkotika dan sama pula khasiatnya untuk penggantinya. Ada yang memberi pembatasan tambahan bahwa hanya boleh dipakai atas aturan dokter yang berkompeten.
Akhirnya, karena bahayanya, tidak hanya duta antinarkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang bertugas menyosialisasikan bahaya narkoba kepada orang-orang di sekitar lingkungan kerja dan tempat tinggal, tapi semuanya, apalagi yang berkompeten, harus mengkomunikasikan “say no to drugs” untuk diri sendiri dan untuk orang lain. Wallahua’lam.

*Penulis adalah Dosen Fakultas Kedokteran UMM dan Dokter Ahli Konsultan RSI NU Lamongan.

Menunda Haid Untuk Berhaji (radar bj-jawa pos Group)

Menunda Haid Untuk Berhaji
Oleh : dr. H. Nurul Kawakib, SpB*

Menunaikan ibadah haji, bagi para calon jamaah haji (CJH) wanita usia subur, terdapat halangan haid yang dapat menyebabkan tertundanya rukun haji yaitu tawaf (keliling Ka’bah), tidak bisa bersama muhrim atau keluarga atau regu atau rombongan atau bahkan kelompok terbang (kloter) nya, yang dapat mengganggu psikologis CJH sehingga dapat mengalami gangguan psikologis dan mengganggu kesempurnaan hajinya. Disamping itu karena mengalami haid dapat menyebabkan CJH tidak bisa menjalankan salat arba’in (40 waktu salat) di masjid Nabawi yang merupakan idaman setiap orang yang menunaikan ibadah haji.
Perkembangan ilmu kedokteran menawarkan obat menunda haid untuk berhaji, sehingga dapat menjalankan tawaf dan rukun haji lainnya bersama di Mekkah, serta dapat salat arba’in di Madinah sebagaimana diinginkan, tanpa terhalang timbulnya haid, sehingga CJH dapat menunaikan ibadah haji dengan sempurna.
Haid merupakan bagian fitrah (kodrat) wanita dan ketentuan Allah SWT. Rasulullah SAW telah bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim, ” Inna haadhaa syai un katabahullaahu ‘alaa banaati aadam/Ini (haid) merupakan ketentuan Allah yang ditetapkan bagi anak – anak bani Adam.”
Secara lughot bahasa Arab haid artinya sesuatu yang mengalir. Sedangkan menurut hukum syara’ atau hukum fiqih artinya adalah darah yang keluar mengalir dari rahim wanita secara alami, tanpa sebab dan pada waktu-waktu yang tertentu saja. Haid adalah darah alami, tidak muncul karena sebab penyakit, luka, keguguran atau bersalin. Karena haid adalah darah alami, maka teksturnya juga berbeda, sesuai kondisi, lingkungan, dan temperatur udara tempat wanita tersebut hidup. Oleh sebab itu, kaum wanita sendiri berbeda-beda satu dengan yang lainnya.secara signifikan dalam soal haid. Dalam QS.2:222 disebutkan tentang haid, “Yas-aluunaka’anil mahiidh qul huwa adzaa…/Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah,’Haid itu adalah darah kotor…”
Dari segi medis, haid adalah suatu keadaan dimana rahim (uterus) permukaannya (endometrium) lepas disertai perdarahan, akibat tidak terjadinya pembuahan (fertilisasi). Di permukaan rahim yang penuh dengan luka-luka, terjadi perlepasan permukaan yang selanjutnya akan diikuti oleh pembaharuan permukaan rahim itu. Hal tersebut dapat terjadi antara lain karena pengaruh hormon-hormon yang dikeluarkan oleh kelenjer wanita. Haid merupakan perubahan siklus pada alat kandungan sebagai persiapan untuk kehamilan. Siklus tersebut merupakan proses yang kompleks dan harmonis meliputi otak (serebrum,hipotalamus, hipofisis) alat kelamin (genitalia) dan kelenjer-kelenjer (korteks adrenal, glandula tiroid dan kelenjer-kelenjer lainnya), yang dalam keadaan normal berlangsung tiap bulan sekali.
Lama haid sesuai dengan yang biasa terjadi pada seorang wanita dan pada setiap wanita bisa berbeda. Bila lama haid tidak seperti biasanya, bisa jadi bukan darah haid tetapi darah istihadhoh (darah penyakit). Nabi Muhammad SAW telah bersabda, “’An Hamnata binti Jahsyin qoolat : Kuntu ustahaadhu haidhotan katsiirotan syadiidatan. Fa ataitun Nabiya shollallaahu’alaihi wasallam : Astaf tiihi. Faqoola innamaa biya rokhdotun minasysyaithooni, fa tahayyadhii sittata ayyaamin au sab’ata ayyaamin. Tsummaghtasilii fa idzastanqo-aati fa shollii arba’ata wa ‘isyriina au tsalaatsata wa ‘isyriina wa shuumii wa shollii fa inna dzaalika yujzi-uka wa kadzaalika faf’alii wa kulla syahrin kamaa tahiidlunnisaa-u /Dari Siti Hamnah binti Jahas, ia berkata: Saya pernah dapat haid sangat lama, lalu saya dating kepada Nabi SAW. Lalu beliau bersabda : Sebetulnya itu adalah tipuan setan belaka. Oleh karena itu jadikanlah engkau berhaid enam hari atau tuju hari. Kemudian mandilah engkau. Maka apabila cukup hitungan hari haidnya demikian, hendaknya engkau lakukan shalat selama dua puluh empat atau duapuluh tiga hari. Puasalah dan shalatlah yang demikian itu sahlah untukku, begitulah seterusnya engkau lakukan tiap-tiap bulan, seperti wanita yang lain.”
Warna darah haid telah dinyatakan oleh Nabi SAW, “An Aa’isyata anna Faathimata binti Abii Hubaisyin, kaanat tustahaadhu. Faqoola Rasuulullohi shollalloohu ‘alaihi wasallam : Inna damal haidhi damun aswadu yu’rofu…/Dari ‘Aisyah, sesungguhnya Fatimah binti Abi Hubaisy, telah mengeluarkan darah penyakit. Lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya: Sesungguhnya darah haid itu hitam warnanya dikenal benar di kalangan kaum wanita…”
Haid menyebabkan CJH wanita tidak boleh melakukan tawaf, “ Hadis riwayat Muslim, ‘An Aa’isyata RA, anna Rasuulallaah SAW, dakhala ‘alaihaa wahiya tabkii faqoola lahaa : Anafasti, ya’nii jaa at haidlotuka ? Qaalat : na’am. Qoola : Inna haadhaa syai un katabahullaahu ‘alaa banaati aadam. Faqdii maa yaqdlil hajju ghaira an laa tathuufii bilbaiti hatta taghtasilii/ Dari ‘Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW masuk ke kamar ‘Aisyah dan didapati beliau, ‘Aisyah sedang menangis. Rasulullah bertanya kepadanya : “Apakah engkau haid ?” Jawab ‘Aisyah : “Betul, ya Rasulullah.” Sabda Rasulullah SAW : “ Haid itu suatu peristiwa yang telah ditetapkan oleh Allah harus terjadi atas puteri-puteri Adam. Karena itu tunaikanlah segala kewajiban haji, kecuali engkau belum boleh tawaf di Ka’bah, sebelum engkau mandi suci lebih dahulu. “
Haid juga menyebabkan CJH wanita diharamkan mengerjakan salat dimana saja, baik salat di Masjidil Haram Mekkah maupun salat arba’in di masjid Nabawi Madinah. Nabi SAW telah bersabda, “Laa yaqbalullaahu shalaata ahadikum, idhaa ahdatsa hatta yatawadldla a/ Tidak diterima Allah salat seorang kamu apabila berhadas, sehingga ia berwudhu”.
Bila ingin menunda haid untuk berhaji dapat diupayakan dengan obat-obatan. Ada dua cara untuk menunda haid, yaitu dengan konsumsi pil dan suntikan. Dengan pil ada dua macam pil yang bisa dipilih. Pil mono (hanya mengandung progesteron) dan kombinasi (mengandung progesteron dan estrogen). Salah satu pil kombinasi adalah pil kontrasepsi (pil KB). Keuntungan penggunaan pil, komplikasi atau efek samping bisa cepat diketahui dan ditangani. Tingkat keberhasilan pil ini dipengaruhi oleh cara konsumsi. Minum pil sebaiknya jatuh sebelum masa subur. Misalkan seorang wanita biasa haid tanggal 30, maka minum pil 14 hari sebelum masa haid, yaitu tanggal 16.
CJH wanita yang mengonsumsi pil aturannya tidak sembarangan. CJH wanita harus meminum pil teratur sekali dalam sehari. Tidak boleh terlewat satu hari pun. Kalau terlewat bisa terjadi perdarahan walaupun tidak banyak (spoting) dan itu bukan haid. Ada beda antara haid dengan perdarahan akibat lalai minum pil. Darah pada haid lebih kental dan berwarna kehitaman. Juga, terdapat lendir (sisa dari lapisan rahim) dan rasa sakit pada pinggul. Sedangkan perdarahan akibat lalai minum pil lebih encer dan berwarna merah segar. Umumnya berupa flek (bercak) tanpa rasa sakit pada pinggul.
Kalau enggan minum pil setiap hari, alternatifnya suntikan pengatur haid. Ada dua macam menurut lama kerja obat, obat suntik yang lama kerjanya tiga bulan atau obat suntik yang lama kerjanya satu bulan. Keduanya hanya mengandung progesteron.
Aspek hukumnya terdapat berbagai pendapat para ulama. Syekh Mar’i Al-Maqdisy Al-Hambaly, Syaikh Ibrahim bin Muhammad (keduanya ahli fiqih madzab Hanbali) dan Yusuf Al-Qardawy (ahli fikih kontemporer) berpendapat, bahwa wanita yang mengkhawatirkan hajinya (dan umrah) tidak sempurna, maka dia boleh menggunakan obat untuk menunda haidnya. Alasan mereka adalah karena wanita itu sulit menyempurnakan hajinya, sedangkan teks (dalil) untuk melarang menunda haid itu tidak ada. Disamping itu menunda haid tersebut tidak membawa bahaya bagi wanita tersebut.
Majelis Ulama Indonesia dalam sidang komisi fatwanya pada tahun 1984 menetapkan, bahwa untuk kesempurnaan dan kekhusyu’an seorang wanita dalam melaksanakan ibadah haji, maka mengunakan obat penunda haid untuk kesempurnaan ibadah haji hukumnya adalah mubah (boleh).
Para fuqaha’ (ulama ahli fiqih) mayoritas sependapat menunda haid untuk berhaji dengan obat – obatan. Hal ini sebagaimana dasar kaidah fiqhiyyah yang menyatakan, pada dasarnya segala sesuatu itu hukumnya mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya. Juga sampai saat ini belum ada temuan kedokteran bahwa obat untuk menunda haid itu menimbulkan bahaya bagi pemakainya. Wallahua’lam.

* Penulis adalah Dokter Ahli Bedah (Konsultan) RSI NU yang beberapa kali menjadi Tim Medis Haji, mengajar di FK UMM, Akbid Unisla dan Akper Lamongan.

Menunda Haid Untuk Berhaji (radar bj-jawa pos group)

Risiko Nikah Usia Dini
Oleh : dr. H. Nurul Kawakib, SpB*

Nikah usia dini pada wanita tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, melanggar Undang – Undang tentang Pernikahan, Undang Undang Perlindungan Anak dan HAM, tapi juga menimbulkan persoalan bisa menjadi peristiwa traumatik yang akan menghantui semur hidup dan timbulnya persoalan risiko tinggi terjadinya penyakit pada wanita serta risiko tinggi berbahaya saat melahirkan, baik pada si ibu maupun pada anak yang dilahirkan.
Risiko Penyakit
Akibat nikah usia dini berisiko tinggi terjadinya penyakit kanker leher rahim, karena hubungan seks terlalu dini. Sebuah penelitian di Inggris yang diterbitkan jurnal BMC Research Notes menyebutkan, bahwa ada hubungan antara hubungan seks terlalu dini dengan penyakit kanker leher rahim. Sebuah penelitian di Inggris yang diterbitkan di jurnal BMC Research Notes membuktikan bahwa ada hubungan antara hubungan seks yang terlalu dini dengan penyakit kanker leher rahim. Tes pap smear dan pemeriksaan selanjutnya menemukan, bahwa 37 persen pasien yang memiliki lesi prakanker leher rahim berusia di bawah 25 tahun. Dan mereka ini, 62 persen pertama kali berhubungan seks di bawah usia 14 tahun.
Lesi kanker tingkat tinggi itu diklasifikasikan sebagai cervical intraepithelial neoplasia-3 (CIN-3). Ini adalah jaringan tidak normal yang jika tidak diobati dapat berkembang menjadi kanker ganas yang menyebabkan kematian. Dari pasien yang mengalami lesi tersebut, 43 persennya terinfeksi virus human papiloma, yang sering menyebabkan penyakit kutil kelamin. Virus tersebut sudah diketahui menjadi penyebab penyakit kanker leher rahim. Sekitar 13 persen diantaranya diketahui terinfeksi jamur klamidia, yang juga menyebabkan gangguan penyakit di organ kelamin. Klamidia adalah penyakit infeksi kelamin pada orang muda. Didapatkan pada mereka yang berusia di bawah 25 tahun 80 persennya memiliki CIN-3 dan klamidia.
Penelitian lain menyebutkan, selain risiko rentan menularkan infeksi, pada mereka yang berhubungan seks di bawah usia 16 tahun, ternyata didapatkan risiko terkena kanker leher rahim tiga kali lipat dibandingkan populasi usia 20 tahun ke atas.
The American Psychological Association telah meneliti dan menemukan bahwa berhubungan seks sebelum waktunya meningkatkan kemungkinan seorang wanita mengalami depresi. Ada 19 persen wanita yang mengalami gejala – gejala depresi. Pimpinan the Christian Medical Fellowship membenarkan penelitian itu dan berkata, “Ada kaitan erat antara peningkatan risiko depresi dengan wanita muda yang terlalu dini menikah dan berhubungan seks.”
Risiko Melahirkan
Risiko melahirkan lebih besar terjadi pada wanita usia kurang 20 tahun. Karena menurut ilmu kedokteran, pada usia tersebut wanita belum mencapai keadaan yang disebut di QS.46:15 dengan ”balagha asyuddah”, yaitu keadaan kesempurnaan perkembangan. Perkembangan anatomi belum sempurna betul, begitu pula perkembangan psikologis belum mencapai kematangan (psychologically mature). Sehingga risikonya tidak saja pada si ibu tapi juga pada anak yang dilahirkan.
Agar melahirkan dapat belangsung secara normal, faktor ibu memegang peranan yang sangat penting. Faktor ibu disini mencakup semua faktor kesiapan dari si ibu untuk dapat melahirkan secara sempurna. Dan yang terpenting adalah sempurnanya jalan lahir (pasage) pada saat melahirkan. Faktor penting tersebut biasanya tidak dipenuhi pada wanita yang terlalu muda usianya.
Semakin dekat dengan waktu melahirkan, kontraksi rahim seharusnya semakin kuat. Tapi yang terjadi pada wanita yang terlalu muda usianya, kontraksi rahim terlalu lemah, karena belum matangnya alat reproduksi. Akibatnya persalinan menjadi lama dan perdarahan yang terjadi semakin banyak. Untuk menghindari risiko tersebut tidsk jarang dokter melakukan tindakan pembedahan (sectio caesarea).
Sempitnya panggul merupakan risiko yang berakibat fatal, baik bagi si ibu maupun si bayi yang dilahirkan. Akibat sempitnya panggul proses melahirkan akan lama. Dan ini merupakan penyebab pula terjadinya angka kesakitan dan angka kematian yang tinggi pada ibu dan anak.
Jika proses melahirkan terlalu lama dan tidak mendapatkan penanganan dokter, otot – otot dan jaringan dimana alat kelamin luar terdapat (perineum) akan mengalami robekan (ruptur), bisa ringan sampai berat. Disamping luka dan robekan dapat timbul lubang tidak normal (fistel), bisa antara lubang kandung kemih dan vagina (vesicovaginalis fistel) sehingga air kencing bisa mengalir ke vagina atau lubang antara usus ke vagina (rectovaginalis fistula) sehingga kotoran dari usus (feces) bisa masuk ke vagina.
Kalau sudah terlanjur demikian, meskipun dapat diperbaiki dengan tindakan operasi pada lubang dan robekan itu dengan sebaik – baiknya, namun demikian bagian tubuh wanita itu selanjutnya merupakan bagian yang peka dan berakibat penderitaan yang tidak ada hingganya sepanjang hidupnya. Karena otot – otot dan jaringan – jaringan yang telah robek itu elastisitasnya tidak dapat dikembalikan lagi sepenuhnya, sehingga ras,a sakit atau nyeri di bagian tubuhnya ini tetap mengganggunya.
Selanjutnya dapat timbul penderitaan lainnya, misalnya risiko seluruh dinding liang dubur tersembul (prolaps recti), rahim tersembul keluar (prolaps uteri)atau nliang senggama tersembul keluar (prolaps vagina) atau dubur tersembul keluar (prolaps ani).
Risiko pada janin disebabkan kurang siapnya si ibu. Kurang siap dan kurang matangnya si ibu berpengaruh pada perkembangan janin yang ada dalam kandungan. Karena janin dalam kandungan segala kebutuhannya didapat dari si ibu melalui placenta. Risiko tinggi terjadi berat badan janin rendah dan pertumbuhan yang abnormal. Kemungkinan terjadi bayi lahir sebelum genap bulan atau lahir mati lebih besar terjadi. Dan dari penelitian didapat besar pula pengaruhnya pada kecerdasan anak. Penelitian yang dilakukan pada anak usia 4 tahun didapatkan, 11 persen dari mereka mempunyai IQ dibawah 70. Sedangkan pada anak – anak dari ibu dewasa yang ber IQ dibawah 70 didapatkan hanya 2,6 persen.
Akhirnya, kita perlu perhatikan keadaan ”balagha asyuddah”, yakni keadaan dimana seseorang sampai kepada (balagha) kesempurnaan perkembangan (asyuddah), jika tidak menginginkan risiko besar terjadinya penyakit dan tidak menginginkan anak turun dalam keadaan lemah dan cacat. Wallahua’lam.

* Penulis adalah dokter ahli bedah RSI NU Lamongan. Mengajar di Akademi Kebidanan Unisla, FK UMM dan Akper Lamongan.

Risiko Nikah Usia Dini (Radar Bojonegoro-Jawa Pos Group)

Risiko Nikah Usia Dini
Oleh : dr. H. Nurul Kawakib, SpB*

Nikah usia dini pada wanita tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, melanggar Undang – Undang tentang Pernikahan, Undang Undang Perlindungan Anak dan HAM, tapi juga menimbulkan persoalan bisa menjadi peristiwa traumatik yang akan menghantui semur hidup dan timbulnya persoalan risiko tinggi terjadinya penyakit pada wanita serta risiko tinggi berbahaya saat melahirkan, baik pada si ibu maupun pada anak yang dilahirkan.
Risiko Penyakit
Akibat nikah usia dini berisiko tinggi terjadinya penyakit kanker leher rahim, karena hubungan seks terlalu dini. Sebuah penelitian di Inggris yang diterbitkan jurnal BMC Research Notes menyebutkan, bahwa ada hubungan antara hubungan seks terlalu dini dengan penyakit kanker leher rahim. Sebuah penelitian di Inggris yang diterbitkan di jurnal BMC Research Notes membuktikan bahwa ada hubungan antara hubungan seks yang terlalu dini dengan penyakit kanker leher rahim. Tes pap smear dan pemeriksaan selanjutnya menemukan, bahwa 37 persen pasien yang memiliki lesi prakanker leher rahim berusia di bawah 25 tahun. Dan mereka ini, 62 persen pertama kali berhubungan seks di bawah usia 14 tahun.
Lesi kanker tingkat tinggi itu diklasifikasikan sebagai cervical intraepithelial neoplasia-3 (CIN-3). Ini adalah jaringan tidak normal yang jika tidak diobati dapat berkembang menjadi kanker ganas yang menyebabkan kematian. Dari pasien yang mengalami lesi tersebut, 43 persennya terinfeksi virus human papiloma, yang sering menyebabkan penyakit kutil kelamin. Virus tersebut sudah diketahui menjadi penyebab penyakit kanker leher rahim. Sekitar 13 persen diantaranya diketahui terinfeksi jamur klamidia, yang juga menyebabkan gangguan penyakit di organ kelamin. Klamidia adalah penyakit infeksi kelamin pada orang muda. Didapatkan pada mereka yang berusia di bawah 25 tahun 80 persennya memiliki CIN-3 dan klamidia.
Penelitian lain menyebutkan, selain risiko rentan menularkan infeksi, pada mereka yang berhubungan seks di bawah usia 16 tahun, ternyata didapatkan risiko terkena kanker leher rahim tiga kali lipat dibandingkan populasi usia 20 tahun ke atas.
The American Psychological Association telah meneliti dan menemukan bahwa berhubungan seks sebelum waktunya meningkatkan kemungkinan seorang wanita mengalami depresi. Ada 19 persen wanita yang mengalami gejala – gejala depresi. Pimpinan the Christian Medical Fellowship membenarkan penelitian itu dan berkata, “Ada kaitan erat antara peningkatan risiko depresi dengan wanita muda yang terlalu dini menikah dan berhubungan seks.”
Risiko Melahirkan
Risiko melahirkan lebih besar terjadi pada wanita usia kurang 20 tahun. Karena menurut ilmu kedokteran, pada usia tersebut wanita belum mencapai keadaan yang disebut di QS.46:15 dengan ”balagha asyuddah”, yaitu keadaan kesempurnaan perkembangan. Perkembangan anatomi belum sempurna betul, begitu pula perkembangan psikologis belum mencapai kematangan (psychologically mature). Sehingga risikonya tidak saja pada si ibu tapi juga pada anak yang dilahirkan.
Agar melahirkan dapat belangsung secara normal, faktor ibu memegang peranan yang sangat penting. Faktor ibu disini mencakup semua faktor kesiapan dari si ibu untuk dapat melahirkan secara sempurna. Dan yang terpenting adalah sempurnanya jalan lahir (pasage) pada saat melahirkan. Faktor penting tersebut biasanya tidak dipenuhi pada wanita yang terlalu muda usianya.
Semakin dekat dengan waktu melahirkan, kontraksi rahim seharusnya semakin kuat. Tapi yang terjadi pada wanita yang terlalu muda usianya, kontraksi rahim terlalu lemah, karena belum matangnya alat reproduksi. Akibatnya persalinan menjadi lama dan perdarahan yang terjadi semakin banyak. Untuk menghindari risiko tersebut tidsk jarang dokter melakukan tindakan pembedahan (sectio caesarea).
Sempitnya panggul merupakan risiko yang berakibat fatal, baik bagi si ibu maupun si bayi yang dilahirkan. Akibat sempitnya panggul proses melahirkan akan lama. Dan ini merupakan penyebab pula terjadinya angka kesakitan dan angka kematian yang tinggi pada ibu dan anak.
Jika proses melahirkan terlalu lama dan tidak mendapatkan penanganan dokter, otot – otot dan jaringan dimana alat kelamin luar terdapat (perineum) akan mengalami robekan (ruptur), bisa ringan sampai berat. Disamping luka dan robekan dapat timbul lubang tidak normal (fistel), bisa antara lubang kandung kemih dan vagina (vesicovaginalis fistel) sehingga air kencing bisa mengalir ke vagina atau lubang antara usus ke vagina (rectovaginalis fistula) sehingga kotoran dari usus (feces) bisa masuk ke vagina.
Kalau sudah terlanjur demikian, meskipun dapat diperbaiki dengan tindakan operasi pada lubang dan robekan itu dengan sebaik – baiknya, namun demikian bagian tubuh wanita itu selanjutnya merupakan bagian yang peka dan berakibat penderitaan yang tidak ada hingganya sepanjang hidupnya. Karena otot – otot dan jaringan – jaringan yang telah robek itu elastisitasnya tidak dapat dikembalikan lagi sepenuhnya, sehingga ras,a sakit atau nyeri di bagian tubuhnya ini tetap mengganggunya.
Selanjutnya dapat timbul penderitaan lainnya, misalnya risiko seluruh dinding liang dubur tersembul (prolaps recti), rahim tersembul keluar (prolaps uteri)atau nliang senggama tersembul keluar (prolaps vagina) atau dubur tersembul keluar (prolaps ani).
Risiko pada janin disebabkan kurang siapnya si ibu. Kurang siap dan kurang matangnya si ibu berpengaruh pada perkembangan janin yang ada dalam kandungan. Karena janin dalam kandungan segala kebutuhannya didapat dari si ibu melalui placenta. Risiko tinggi terjadi berat badan janin rendah dan pertumbuhan yang abnormal. Kemungkinan terjadi bayi lahir sebelum genap bulan atau lahir mati lebih besar terjadi. Dan dari penelitian didapat besar pula pengaruhnya pada kecerdasan anak. Penelitian yang dilakukan pada anak usia 4 tahun didapatkan, 11 persen dari mereka mempunyai IQ dibawah 70. Sedangkan pada anak – anak dari ibu dewasa yang ber IQ dibawah 70 didapatkan hanya 2,6 persen.
Akhirnya, kita perlu perhatikan keadaan ”balagha asyuddah”, yakni keadaan dimana seseorang sampai kepada (balagha) kesempurnaan perkembangan (asyuddah), jika tidak menginginkan risiko besar terjadinya penyakit dan tidak menginginkan anak turun dalam keadaan lemah dan cacat. Wallahua’lam.

* Penulis adalah dokter ahli bedah RSI NU Lamongan. Mengajar di Akademi Kebidanan Unisla, FK UMM dan Akper Lamongan.

Manfaat Terapeutik Dibalik Haji (radar bojonegoro-jawa pos group)

Manfaat Terapeutik di Balik Haji
Oleh : Dr. H. Nurul Kawakib, SpB*

Haji adalah upaya menuju kepada Allah SWT dan mengabdikan diri agar mendapat ridha-Nya, dengan mengerjakan suatu pekerjaan ritual tertentu/manasik (rukun haji dan wajib haji) pada masa tertentu/miqat zamani (syawal, dzulqo’dah, dzulhijjah) dan tempat tertentu (Mekah, Arafah, Muzdalifah, Mina).
Di balik haji terdapat bermacam - macam manfaat (QS.22:28) dari berbagai bidang, termasuk bidang kedokteran yaitu manfaat terapeutik (pengobatan). Meskipun tujuan utamanya adalah ibadah (QS.51:56) dengan melaksanakan perintah-Nya (QS.22:27), yang merupakan kewajiban (QS.3:97) bagi yang mampu (QS.3:97), karena Allah SWT semata (QS.2:196).
Ritual haji meliputi rukun haji dan wajib haji. Rukun haji antara lain ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadhah, sa’i, tahallul dan tertib. Sedangkan wajib haji antara lain niat ihram dari miqat, berdiam di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah Aqabah, mabit di Mina, melontar jumrah Aqabah, Ula, Wustho, tawaf wada dan menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram.
Dimulai niat/ihram dari miqat, tawaf di Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwah, wukuf di Arafah, mabit/bermalam di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah di Mina dan tahallul/ bercukur di akhirnya. Pilihan perjalanannya bisa haji ifrad (dua kali ihram, sekali untuk haji dan sekali untuk umrah), qiran (haji dan umrah sekaligus) atau tamattu’ (mendahulukan umrah dan kemudian haji).
Niat yang diambil dari miqat, dengan mengenakan ihram, menandakan dimulainya perjalanan haji. Bagi jamaah haji Indonesia gelombang pertama yang datang masuk lewat Madinah miqatnya di Bir Ali/Dzulhulaifah 12 km di luar Madinah dan gelombang dua yang datang masuk langsung ke Mekah miqatnya di pesawat udara dengan ketinggian sekitar 10 km di atas laut kalau menggunakan Boing 747 dan ketinggian sekitar 5 km jika menggunakan DC 10. Mulai niat ihram kalau sudah sekitar 30 menit sebelum mendarat, di atas Qarnul Manazil atau di atas Yalamlam. Atau miqat di Jeddah/King Abdul Aziz (Ijtihad pertama, Imam Atha bin Abi Rabah, tabi’in; Ibnu Hajar, tabiit tabi’in) 107 km dari Mekah.
Niat ini penting sebagaimana Nabi SAW telah bersabda, “Semua amal tergantung pada niatnya dan setiap perkara (balasannya) tergantung kepada apa yang diniatkannya.” (HR. Bukhari Muslim). Begitu pula apabila seseorang memiliki keinginan untuk mendapatkan keutamaan tertentu dalam ibadah haji, seperti kesembuhan dari penyakit yang sedang dideritanya, hendaknya membekali dirinya dengan niatnya.
Tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tuju kali, menurut dr. Bahar A, SpB (K) Onk, dokter ahli bedah konsultan onkologi, bermanfaat terapeutik karena dapat digolongkan hipnotisme dan prana. Hipnotisme, menurut National Institutes of Health Amerika Serikat, adalah mind body intervention atau intervensi spiritual terhadap jasmani yang berpengaruh terhadap tubuh. Sedangkan prana, menurut National Institutes of Health Amerika Serikat, termasuk kedokteran bioelektrik.
Hipnotisme bermanfaat untuk berbagai penyakit antara lain kelainan jantung dan pembuluh darah (hypertension, angina pectoris, coronary heart disease), kanker (neoplasma), penyakit saluran makanan (ulcerative colitis, peptic ulcer, penyakit wanita (dysmenorhrhoe), penyakit kulit (atopic dermatitis, acne, allergic reactions, urticaria, neurodermatitis), penyakit metabolisme (diabetes mellitus, obesitas, hyperthyroidism, hypoglycemia), asma bronchiale dan rheumatoid arthritis.
Dokter ahli jiwa (psikiater) mempraktekkan hipnotisme dengan mempengaruhi alam sadar pasien. Sedangkan kaum sufi dengan pengaruh ke alam bawah sadar terlihat pada ritual zikir berupa doa dan wirid yang berulang-ulang, mengosongkan kesadaran dari semua kepedulian tentang kehidupan manusia dan ingat pada Allah SWT semata. Mereka seolah terbebas dari beban duniawi seperti halnya berbagai keluhan sakit yang diderita.
Tawaf bisa menghipnotis diri sendiri bila mencapai tarap khusyuk. Perubahan kesadaran itu terjadi sewaktu mata berkonsentrasi memperhatikan sesuatu yang tidak terlihat. Telinga sesak dengan alunan zikir dan doa yang menderu. Kaki melangkah dengan gerakan tertentu mengikuti manusia berseragam ihram dan bertelanjang kaki lainnya, menurut alur tatacara tertentu seperti lengan terangkat dalam irama tertentu setiap melewati Hajar Aswad. Perubahan kesadaran terkadang sudah terjadi di saat melihat Ka’bah, bagi orang - orang tertentu sesuai dengan tingkatan dan kondisi masing - masing. Ada yang terpesona, menggigil dan menangis, menggigil seperti disambar petir atau terdiam dalam ketenangan.
Apabila tawaf adalah hipnotisme, berjalan dengan kaki telanjang di Masjidil Haram mengelilingi Ka’bah adalah prana. Prana, menurut bahasa sansekerta, berarti kekuatan untuk hidup, suatu bioenergi yang tidak terlihat untuk mempertahankan kehidupan dan menjaga agar tubuh tetap sehat, ibarat bensin untuk mobil. Prana juga disebut tenaga dalam.
Ka’bah di Mekah pertama kali dibangun oleh Nabi Adam AS merupakan rumah yang mula - mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia (QS.3:96). Renovasi pertama dilakukan oleh Nabi Nuh AS dan Sam bin Nuh, kemudian oleh Nabi Ibrahim AS bersama putranya Nabi Ismail AS (QS.2:127). Karena waktu, lokasi, pembangunan dan tujuan, ditentukan semata oleh-Nya, sehingga Baitullah adalah sumber prana Ilahiyah. Pada bangunan Ka’bah terdapat tanda – tanda yang jelas (QS.3:96-97) antara lain Hajar Aswad, yang dalam diriwayatkan merupakan pemberian Malaikat Jibril AS kepada Nabi Ismail AS. Selain Ka’bah, Hajar Aswad juga mampu menerima dan memberikan prana orang yang melaksanakan tawaf.
Prana bekerja di aura, suatu medan elektro magnetik yang meliputi tubuh (physical body, etheric body, emotional body, mental body). Aura tergantung pada keseimbangan jasmani dan rohani karena suatu penyakit akan mengganggu keseimbangan itu. Ia dapat diobati dengan tenaga dalam, karena faktor keterikatan jasmani dan rohani tersebut hingga memiliki pengaruh penyembuhan terhadap organ tertentu yang mengalami gangguan atau sakit. Prana bermanfaat antara lain untuk penyakit ringan (sakit kepala, gigi, tenggorokan, batuk, demam, perut, mencret, nyeri), penyakit berat (sakit tuberkulosa, tekanan darah tinggi, jantung, liver, kandungan dan sendi) serta sakit jiwa (stres, depresi, fobi, tension, anxiety, paranoid, skizofrenia).
Setelah tawaf disunahkan untuk salat sunat tawaf di maqam Ibrahim (QS.2:125), salat sunat di Hijr Ismail. Dalam salat bekerja sistim mind body intervention seperti meditasi. Dilanjutkan minum air zamzam dengan berdo’a antara lain doa Ibnu Abbas RA, “Ya Allah, aku mohon pada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang luas dan sembuh dari segala penyakit dengan rahmat-Mu ya Allah wahai Tuhan Yang Maha Pengasih.”
Selanjutnya sa’i (QS.2:158) berjalan bolak balik tuju kali dimulai Shafa dan berakhir di Marwah yang merupakan prosedur pengulangan episode di kala Siti Hajar RA saat mencari air (akhirnya dapat air zamzam) untuk Nabi Ismail AS. Diriwayatkan, ketika Siti Hajar RA telah meminum air zamzam, seketika itu juga ia bisa menyusui Nabi Ismail AS dan air susunya semakin betambah berkat air zamzam. Ini bisa jadi berhubungan dengan peran DNA dalam pembentukan protein. Dengan kata lain dengan air zamzam dapat membuka sandi DNA yang diduga penting untuk terapeutik berbagai penyakit, bahkan penyakit yang saat ini hanya bisa diterapi secara paliatif. Sama halnya dengan tawaf, karena Safa dan Marwah adalah sebagaian dari syiar - syiar Allah SWT, sa’i adalah terhipnosis di sumber prana Ilahiyah, yang dengan perantara air zamzam dapat membuka sandi DNA yang sangat penting dalam terapeutik.
“Haji itu dengan melakukan wukuf di Arafah...” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah). Diriwayatkan bahwa bumi Mekah adalah yang pertama kali muncul dari air selepas penciptaannya. Keistimewaan Mekah adalah Masjidil Haram. Selain itu Jabal Rahmah di Arafah adalah pertemuan Nabi Adam AS dan Hawa RA. Dari kejadiannya, Mekah dan Arafah adalah pusat prana dunia. Wukuf tanggal 9 Dzulhijjah sebagai inti haji bekerja berbagai sistim mind body intervention yang diwakili hipnotisme dan meditasi, bioelectric medicine oleh prana dan kedokteran modern oleh air zamzam. Keterpaduan ini sangat berpotensi untuk membuka sandi DNA.
Bertolak dari Arafah menuju Masy’aril Haram/Muzdalifah berzikir (QS.2:198) dan mabit. Mabit atau bermalam di Muzdalifah dilaksanakan setelah tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah dan di Mina pada hari tasyriq tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, adalah masa istirahat. Dari segi kedokteran, istirahat memegang peranan penting dalam pengobatan penyakit. Dalam haji, mabit adalah waktu antara wukuf dan melontar. Dengan kata lain mabit adalah waktu sesudah bekerja hipnotisme, meditasi dan prana untuk melakukan pelontaran. Mabit dibutuhkan untuk menyeimbangkan tubuh dan jiwa, meresap muatan positif prana dan memilah muatan negatif untuk dibuang waktu melontar.
Melontar bisa menghipnotis diri sendiri bila mencapai taraf khusyuk. Syariat melontar ini merupakan simbol permusuhan syetan. Dalam keadaan terhipnotis melontar adalah membuang prana negatif.
Akhinya tahallul, ibarat tanda tangan surat pulang bagi pasien rumah sakit, tahallul sebagai kelengkapan terapeutik. Ibarat akhir dari semua perjuangan, dengan tahallul seseorang bisa kembali menikmati sesuatu yang sebelumnya dilarang. Ibarat dapat menikmati manfaat - manfaat di balik haji dan ridha Allah SWT serta tiada balasan kain kecuali surga karena mabrur (HR. Bukhari Muslim). Wallahua’lam.

* Penulis adalah Dokter Ahli Bedah, Jamaah Haji 1429 H/2008 M. Alumnus Pondok Pesantren Yanabiul Ulum Sidoresmo danRoudlotul

Pengikut